Dalam Semalam, Polres Padang Panjang Gondol Tiga Pelaku Penyalahgunaan Shabu

2 hours ago 1

Polres Padang Panjang, Sumbar– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu. ( 23/09/2025)

Ketiga pelaku tersebut berinisial DM alias Andi Rampok (42), warga Koto Panjang, DN (29), warga Kota Padang, serta PK (33), warga Balai Balai. 

Tiga orang pelaku tersebut diamankan disebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh DM dan DN di sebuah rumah.

 “Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan diwaktu yang tepat petugas segera melakukan penggerebekan ke rumah tersebut" ulasnya

Petugas berhasil menangkap tangan kedua pelaku sedang berpesta sabu dengan menggunakan sebuah bong cantik yang dihisap secara bergiliran.

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga sekitar, kita juga menemukan barang bukti dari tangan DM berupa satu paket sedang dan lima paket kecil shabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil". Ulasnya

Dari pelaku DN petugas juga menemkan satu paket sedang dan dua paket kecil shabu yang disembunyikan di saku jaket miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa DM dan DN juga merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Padang Panjang bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap DM dan DN dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara terhadap PK diterapkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, ” jelas Iptu Ardi.

 
 (Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |