Diduga Akibat 'Siri' Pemilik Rumah yang Diamuk Massa di Embo Melapor di Polres Jeneponto

2 days ago 7

JENEPONTO, SULSEL - Perempuan inisial D yang merupakan pemilik rumah panggung di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto resmi melapor di Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pelapor Inisial D yang mengaku korban perusakan rumah oleh sekelompok massa keberatan sehingga melaporkan kejadian ini di Polres Jeneponto, Minggu (6/4/2025) usai insiden perusakan rumah terjadi pada Sabtu malam (5/4/2025) sekira pukul 21.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang perempuan inisial D sekaligus korban perusakan rumah di Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea.

"Ia saat ini kami telah menangani kasus perusakan rumah itu dan akan melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, " ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Syahrul menjelaskan kejadian tersebut menimpa rumah panggung milik Lelaki Feri Dg. Situju (45) yang mengalami kerusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok massa.

Berdasarkan informasi awal, kata dia, massa tersebut berasal dari jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Aksi tersebut diduga dipicu oleh persoalan adat 'Siri' menyusul batalnya lamaran dari pihak lelaki yang berinisial M terhadap perempuan inisial P.

"Inisial M yang beralamat di Dusun Embo, Desa Turatea ini telah sepakat untuk datang melamar dengan membawa uang panai sebesar Rp100.000.000. Namun, secara sepihak ia membatalkan rencana tersebut dan diketahui telah meninggalkan kampung sebelum hari yang telah ditentukan, " jelasnya.

Karena, pihak keluarga perempuan merasa dipermalukan dan menanggung malu akibat batalnya prosesi lamaran tersebut sehingga pada pukul 21.00 WITA perwakilan dari keluarga perempuan yang berinisial P mendatangi rumah Kepala Desa Turatea untuk berkoordinasi.

Namun karena lelaki yang berinisial M sudah tidak berada di tempat (rumah yang tinggali, massa yang diduga dari pihak keluarga perempuan langsung menuju rumah Feri Dg. Situju yang tidak lain adalah paman dari lelaki yang berinisial M dan langsung melakukan aksi pengrusakan.

"Massa yang datang melakukan pengrusakan dengan melempari rumah menggunakan batu, kayu, parang, " urainya.

Akibat insiden ini, lanjut AKP Syahrul beberapa bagian rumah mengalami kerusakan termasuk perabot rumah tangga milik Feri Dg. Situju.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, " ujar kasat Reskrim. 

Pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyelidiki motif dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Langkah selanjutnya kepolisian Polres Jeneponto tengah melakukan identifikasi olah TKP untuk proses penyelidikan.

Saat kejadian Kapolsek Tamalatea, AKP Suardi dan personel Polres Jeneponto langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menenangkan warga dan mengamankan lokasi kejadian. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |