DENPASAR – Bara perlawanan terhadap pembangunan Gedung Museum Agung Pancasila di Denpasar semakin membesar. Warga melawan apa yang mereka sebut sebagai perampasan hak publik, karena pembangunan tersebut diduga dilakukan di atas badan jalan dan sungai. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali, kini kasus ini resmi dilaporkan ke DPR RI melalui jalur pengaduan masyarakat.
Tokoh masyarakat Bali, Gung Susrutra, menyuarakan kegeraman publik terhadap praktik yang dinilai sewenang-wenang ini. “Masyarakat butuh perlindungan dari kesewenang-wenangan. DPR RI wajib cepat merespons laporan ini agar hukum tidak hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, ” tegasnya. Ia menilai kasus ini sebagai ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Bali.
Pembangunan di badan jalan sendiri berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, di antaranya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Permen PUPR No. 20/2018 tentang Sempadan Bangunan. Aktivitas ini dianggap bisa membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu lalu lintas.
Tak hanya itu, diduga kuat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek ini diterbitkan di atas badan sungai—pelanggaran serius terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No. 2 Tahun 2017, serta PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Praktik ini dapat menimbulkan dampak ekologis jangka panjang dan risiko keamanan bagi warga sekitar.
Dalam sistem perizinan OSS, meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka tetap diwajibkan untuk mengurus IMB/PBG secara terpisah. Prosesnya mencakup kajian AMDAL dan ANDALALIN untuk memastikan proyek tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan dan lalu lintas.
Jika benar pembangunan ini dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat legal sebagaimana mestinya, maka dapat dikatakan terjadi pelanggaran hukum yang terstruktur. Warga kini menunggu keberanian aparat dan DPR RI untuk bersikap tegas, serta memastikan bahwa kepentingan publik tidak dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (Ray)