Depok, 22 September 2025 – Suasana dingin terasa di ruang perundingan bipartit hari ini, menyisakan ketegangan baru dalam relasi industrial antara PT Harapan Motor Sejahtera dan para pekerjanya. Agenda penting ini terhambat lantaran Direktur Utama perusahaan, Yohannes Wijaya, memilih untuk tidak hadir.
Absennya pucuk pimpinan perusahaan ini tak pelak menimbulkan pertanyaan. Lebih ironis lagi, pihak manajemen justru mengajukan dasar hukum yang merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 232/Pdt.G/2024/PN.Dpk. Sikap ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar kooperatif, mengingat inti persoalan yang dihadapi sejatinya masih berada di ranah perselisihan perdata dan hubungan industrial, bukan ranah pidana.
Ali Zubeir Hasibuan, SH, kuasa hukum dari LBH R-TIKA NUSANTARA, yang mendampingi para pekerja, menegaskan bahwa kliennya hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak normatif mereka. Hak-hak ini seharusnya telah diterima setelah pengabdian yang tulus selama lebih dari 12 tahun.
“Klien kami hanya memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang loyal lebih dari 12 tahun. Penetapan tersangka dalam perkara perdata ini jelas bentuk kriminalisasi, semestinya Pihak PT. Harapan Motor Sejahtra Memiliki Kepatuhan Hukum. Apalagi Klien Kami sebagai Salah satu Penanggung Jawab Izin Operasional atau NIK yang belum diperpanjang di Dina BKPM Depok, ” tegas Ali Zubeir Hasibuan, SH, kuasa hukum dari LBH R-TIKA NUSANTARA.
Ironisnya, di tengah proses perdata yang masih bergulir, penyidik Unit Resmob Polres Metro Depok justru menetapkan Prasetyo Utomo, salah satu pekerja, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Tindakan ini secara luas dipandang sebagai bentuk kriminalisasi, karena pokok permasalahan yang ada jelas merupakan domain perdata dan hubungan industrial.
Keputusan penyidik ini dinilai terlalu dini dan berpotensi mengangkangi asas kepastian hukum yang fundamental. Oleh karena itu, pihak keluarga dan tim kuasa hukum mendesak agar IRWASDA POLDA METRO JAYA segera melakukan pengawasan internal dan evaluasi menyeluruh terhadap langkah-langkah penyidik yang dinilai menyimpang dari prosedur yang seharusnya.
Publik menaruh harapan besar agar institusi kepolisian senantiasa menjaga profesionalisme, netralitas, dan menghormati setiap proses hukum yang tengah berjalan, demi tegaknya keadilan bagi semua pihak.***