GORONTALO - Komitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dalam mendukung salah satu program Asta Cita dibidang ketahanan pangan menunjukkan hasilnya.
Penyidik dari Subdit Indagsi resmi melakukan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Boalemo untuk perkara kasus Minyak Goreng Merek Minyak Kita (Bersubsidi) Yang di Lakukan Oleh Tersangka :
1. Sdr. ARNAS Alias DAENG ARNAS dan Kawan-kawannya diantaranya bernama
- Saudara Ambo Lolo Alias Lolo
- Saudara Irman Alias Ongky
2. Sdr. SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
Dan sudah diserahkan Kejaksaan Tinggi Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Boalemo Rabu (30/04/2025).
Kasus yang sempat menghebohkan di Provinsi Gorontalo ini awalnya muncul pada pemberitaan tanggal 10 Maret 2025 yang di temukan oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tanggal 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Modusnya para pelaku ini melakukan Repacking atau mengemas kembali ke Botol Aqua bekas yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan akhirnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam kasus ini sebelum menetapkan status tersangka terhadap pelaku, penyidik melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan 184 Ayat (1) KUHAP.
“Dalam Perkara Tersebut Penyidik Telah Melengkapi Lebih dari 2 Alat Bukti dimana diantaranya Keterangan Saksi, Ahli, Tersangka beserta Alat Bukti Pendukung Lainnya. Selain itu Penyidik Menyita Barang Bukti Minyak Goreng "MinyaKita" yang jumlahnya Kurang Lebih 9 Ton beserta Alat-alat yang digunakan untuk melakukan Repacking Minyak Goreng. Kemudian penyidik juga melakukan rangkaian hingga berkasnya dinyatakan lengkap P-21 dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan, ” kata Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ini, Penyidik menerima P-21 dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo diantaranya :
1. ARNAS Alias DAENG ARNAS, DKK (AMBO LOLO & IRMAN)
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/05/III/2025Ditreskrimsus, Tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Arnas Dkk (Lolo, Ongky) Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21)
2. SYARIFUDDIN Alias DAENG UKI
Surat Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor : B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025, tanggal 24 April 2025 Hal Pemberitahuan hasil Berkas Perkara Nomor : BP/06/III/2025Ditreskrimsus, tanggal 28 Maret 2025 atas nama Tersangka Syarifuddin Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Sudah Lengkap (P-21)
“Alhamdulillah hari ini kami telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti, yang selanjutnya Jaksa akan melakukan Proses Persidangan diantaranya Penuntutan dan Putusan Sidang dari Majelis Hakim Pengadilan. Kami juga menghimbau kepada Masyarakat terutama Pelaku Usaha Minyak Goreng Agar tidak lagi melakukan Kegiatan yang sama di karenakan dapat membahayakan dan tidak tepenuhinya Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Minyak Goreng, ” tegas Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H.
“Kegiatan penyerahan tahan ini juga berjalan lancar dan aman, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kejaksaan Negeri Boalemo, ” pungkasnya. (FRN)