YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara proaktif memulai langkah koordinasi lintas kabupaten/kota demi mewujudkan rencana ambisius pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebuah inisiatif strategis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, mengonfirmasi bahwa pemerintah pusat menetapkan target minimal 1.000 ton sampah per hari untuk memastikan optimalisasi proses konversi sampah menjadi energi listrik. Ia optimis target ini dapat tercapai.
"Untuk 1.000 ton itu kemungkinan masih bisa terjangkau dengan koordinasi lintas kota/kabupaten. Dari kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta itu siap dengan kuota masing-masing, " ujar Kusno Wibowo saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (13/10/2025).
Upaya ini bukan hal baru. Menurut Kusno, Pemda DIY telah menjalin komunikasi awal dengan Pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta sejak tiga bulan lalu, tepatnya ketika program PSEL pertama kali diperkenalkan oleh pemerintah pusat.
Kini, ketiga wilayah aglomerasi tersebut tengah fokus pada persiapan komitmen pasokan sampah sesuai dengan kapasitas masing-masing daerah. Namun, Pemda DIY juga menunjukkan fleksibilitas dan pandangan jauh ke depan.
Jika kuota gabungan dari Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta belum mencukupi kebutuhan minimal 1.000 ton, Kusno menambahkan bahwa Pemda DIY siap menjajaki kerja sama dengan kabupaten lain seperti Kulon Progo dan Gunungkidul.
"Kalau tidak (terpenuhi) pun kan masih membuka opsi kerja sama dengan daerah yang lain juga bisa. Yang belum masuk misal Kulon Progo, dan Gunungkidul kan juga masih memungkinkan, " tuturnya, menunjukkan keseriusan dalam mencapai target.
Lokasi yang menjadi sorotan tim pemerintah pusat untuk mega proyek PSEL ini adalah kawasan eks proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Kabupaten Bantul. Kusno mengonfirmasi tinjauan tersebut.
"Kemarin yang ditinjau dari tim pusat itu di TPST Piyungan, di eks KPBU, " jelasnya.
Meskipun demikian, Kusno menegaskan bahwa realisasi proyek PSEL ini masih menanti payung hukum resmi dari pemerintah pusat, terutama terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan operasionalnya.
"Kami menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk untuk Perpres-nya, karena sampai sekarang juga belum keluar, " ucapnya.
Sebagai langkah awal yang krusial, Pemda DIY berencana memfasilitasi penyusunan nota kesepahaman (MoU) antara ketiga daerah aglomerasi. MoU ini akan menjadi panduan dalam mengatur pembagian tanggung jawab serta mekanisme kerja sama yang efektif.
"Nanti perlu disusun kerja samanya seperti apa, MoU-nya seperti apa. Itu persiapan awal, " ungkap Kusno.
Menariknya, Kusno memperkirakan kehadiran PSEL tidak akan menggantikan sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat yang sudah berjalan di tingkat hulu. Fasilitas ini justru akan berfokus pada pengolahan residu sampah yang belum tertangani secara optimal di Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R).
"Kalau di TPS3R di Kota Yogyakarta sudah berjalan baik, ya tetap jalan. Nanti yang tidak terolah itu yang masuk ke PSEL, " tegasnya, menekankan sinergi antar sistem pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengumumkan bahwa Yogyakarta Raya termasuk dalam tujuh wilayah potensial pembangunan PSEL setelah melalui verifikasi nasional. Wilayah ini mencakup Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul.
Selain Yogyakarta Raya, wilayah lain yang masuk daftar prioritas adalah Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat untuk mendorong solusi energi terbarukan dari sampah di berbagai penjuru Indonesia. (PERS)