Pasaman - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan ini digelar dalam rangka penguatan kolaborasi untuk mendukung implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman KDMP.
FGD yang dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe, turut dihadiri pimpinan bank-bank Himbara serta BSI yang beroperasi di Lubuk Sikaping dan Simpang Empat. Forum ini bertujuan mempercepat implementasi program KDMP di tingkat daerah, khususnya terkait skema pendanaan pemerintah.
Program KDMP sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Dalam diskusi, dibahas secara detail skema pinjaman yang diatur dalam PMK 49/2025. KDMP dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar dan tenor hingga 72 bulan. Suku bunga pinjaman ditetapkan sebesar 6?ngan grace period maksimal 8 bulan.
Mekanisme pengajuan pinjaman mensyaratkan KDMP untuk mengajukan proposal bisnis kepada bank dengan persetujuan Kepala Desa. Bank akan menilai kelayakan usaha, dan jika disetujui, perjanjian pinjaman akan ditandatangani oleh pihak bank, koperasi, serta Kepala Desa sebagai pihak yang mengetahui. Pencairan dana dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Selain itu, forum juga membahas mitigasi risiko terkait potensi gagal bayar. PMK 49/2025 menegaskan bahwa apabila terjadi gagal bayar, pemerintah melalui KPPN dapat melakukan penetapan dana dari Dana Desa ke rekening pembayaran pinjaman. Skema ini dirancang agar pembayaran angsuran kepada bank tetap terjamin.
Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mendukung pendanaan KDMP. “Kami berharap sinergi antara pemerintah, perbankan, dan pemerintah desa ini dapat mendorong kemandirian ekonomi desa, mengatasi keterbatasan modal, sekaligus menekan biaya distribusi usaha masyarakat, ” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan KDMP dapat menjadi instrumen nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mempercepat pembangunan desa di Kabupaten Pasaman.