TANGERANG - Banyaknya jembatan permanen yang berdiri diatas lahan PUPR tanpa izin yang akan mempersrmpit aliran air sungai dan menghindari pemanfaatan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab untuk segera di bongkar
Pasalnya jembatan jembatan yang berdiri kokoh dan di beton mempersempit aliran air yang dikhawatirkan akan mengakibatkan banjir akibat penyempitan aliran sungai
Ketua DPW LSM Tamperak Provinsi Banten Mengatakan, ada beberapa jembatan permanen tanpa adanya izin dari dinas PUPR diantaranya,
1 Jembatan yang terletak di Desa Sindang Asih Sindang Sono, Jembatan yang berdiri tersebut untuk lalulintas armada galian tanah.
2, Jembatan yang terletak di Desa Sindang Panon, jln Raya Pasar Kemis Rajeg, jembatan tersebut dibangun secara Pribadi untuk akses Masuk ke Gudang Keramik dan gudang kardus
3, Jembatan yang ada di Jln Raya Cadas Kukun Desa Jambu Karya kecamatan Rajeg, diketahui Jembatan tersebut untuk akses armada angkutan tanah dari PT Harmoni
4, Jembatan Permanen yang ada di jalan Cibolang Kec Sindang Jaya
5, Jembatan yang ada di Jalan Teluk Jakrta Kecamatan Pasar Kemis
Diketahui jembatan jembatan tersebut tidak memiliki izin resmi dari dinas PUPR, dan berdirinya jembatan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi,
Kami berharap dinas BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian)
dan PUPR untuk segera membongkarnya demi terciptanya lingkungan yang bersih dan tertib adminstrasi, "Tutup Ahmad Sudita. (Nur/Spyn)