Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, Dinyatakan Layak untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

2 hours ago 2

PANGANDARAN JAWA BARAT - Empat b

uah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan selanjututnya. 

Demikian dikatakan Bupati Pangandaran Hjh Citra Pitriyami SH dalam pidatonya
pada Rapat Paripurna Perihal Penjelasan Bapemperda terhadap 4 buah Raperda Inisiatif DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Jln raya Parigi Pangandaran, Selasa (23/09/2025). 

Disampaikannya bahwa, pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapemperda DPRD karena telah menyusun dan menyampaikan 4 buah Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi Inisiatif FPRD. Hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan para Wakil Rakyat selaku unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan, dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan, dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah.

Seperti kita pahami bersama, Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen yang menjadi Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. oleh karena itu 
Peraturan Daerah haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal:
- Pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah;

- Kedua, dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah;
- Ketiga, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah;
- Keempat, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda. Adapun muatan materi dalam Perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar nantinya perda tersebut bisa benar-benar menjawab kebutuhan hukum di daerah dan dirasakan manfaatnya langsung, baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas "katanya".

Dipaparkannya bahwa berkaitan dengan 4 Raperda Inisiatif DPRD tersebut, diditu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan diantaranya:
1. Terhadap Raperda tentang Pemerintahan Desa. Seperti kita ketahui bersama, undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah mengalami dua kali perubahan, yang pertama diubah dengan undang-undang cipta kerja, dan yang kedua diubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024. 

Perubahan tersebut tentu berdampak pada Regulasi di Kabupaten Pangandaran yang mengatur mengenai pemerintahan desa, yaitu terhadap:
- Perda nomor 8 tahun 2015 tentang penghasilan kepala desa dan perangkat desa;
- Perda nomor 10 tahun 2015 tentang sumber pendapatan desa;
-Perda nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat desa;
-Perda nomor 7 tahun 2017 tentang penataan desa; dan
-Perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.

Materi muatan dalam perda-perda tersebut harus disesuaikan dengan undang-undang terbaru, diantaranya terkait dengan masa jabatan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban kepala desa, ketentuan mengenai perangkat desa serta ketentuan anggota BPD. 

Hal itu perlu kita lakukan agar sistem Pemerintahan Desa di Kabupaten Pangandaran selaras dan sesuai dengan peraturan nasional terbaru.

Maka dari itu kami berpendapat bahwa Rancangan Perda ini urgen untuk segera disusun, dibahas, dan Ditetapkan Menjadi Perda guna menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemerintahan Desa  sekaligus mengganti dan melakukan 
simplifikasi terhadap perda-perda yang sudah tidak relevan dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. 

Pada dasarnya perubahan Perda nomor 11 tahun 2015 juga disebabkan karena adanya perubahan substansi mengenai persyaratan calon kepala desa yang diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024. 

Sedangkan persyaratan calon kepala desa dalam Perda kita masih mengacu pada undang-undang nomor 6 tahun 2014.
Oleh karena itu, ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa harus diubah dan disesuaikan dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 agar 
harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

3. Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosal Ketenagakerjaan. 
Seperti kita ketahui bersama, pekerja adalah tulang punggung pembangunan daerah, yang mana pekerja berkontribusi besar dalam meningkatkan produktivitas serta menggerakkan perekonomian daerah. 

Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memastikan para pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial yang layak.

Optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah telah mendapatkan atensi khusus dari presiden dan menteri dalam negeri, yang mana hal tersebut dapat dilihat dari instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.1.6/2379/otda yang pada intinya menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyusun regulasi atau produk hukum yang mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.

Secara substansi, Rancangan Perda ini menguatkan peran Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, dengan mengoptimalkan Jumlah Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Semoga dengan dirumuskannya Rancangan Perda ini, kedepan kita dapat memastikan setiap Pekerja di Kabupaten Pangandaran dapat terlindungan oleh jaminan sosial, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan.

4. Terhadap Raperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran,
ketentuan pasal 314 huruf c dan huruf d undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan  pada prinsipnya mengamanatkan bahwa Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat perubahan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 "katanya".

Menurut Citra, BPR BKPD Pangandaran saat ini diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2022. di dalam Perda tersebut, Nomenklatur BPR BKPD Pangandaran masih berbentuk Bank Perkreditan Rakyat dan status badan hukumnya masih berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. 

Sedangkan undang-undang nomor 4 tahun 2023 mengamanatkan bahwa Nomenklatur 
Bank Perkreditan Rakyat harus diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi.

Sehubungan adanya amanat undang-undang tersebut, maka kami sepakat untuk membentuk Perda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran sebagai dasar pendirian PT BPR Bank Pangandaran sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dibidang perbankan. 

Rancangan Perda tersebut sekaligus mencabut Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perumda BPR BKPD Pangandaran yang substansinya sudah tidak harmonis dan tidak relevan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan Daerah "katanya".

Tambah Citra, demikian pendapat yang dapat kami sampaikan, dan dengan mengucap bismillahirrohmannirrohim, 4 buah Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2025, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya "ujarnya".
(Zesycka M) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |