PANGANDARAN JAWA BARAT - Dalam Sidang Paripurna ini, kami Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini menyatakan.' menyutujui 4 buah Raperda Inisiatip DPRD sepakat untuk di bahas pada tahapan selanjutnya.
Demikian dikatakan ketua Fraksi PAN Adang Sudirman melalui Cicih Mintarsih dari Fraksi PAN dalam pidatonya saat menyampaikan
Jawaban
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pangandaran atas pendapat Bupati
terhadap
4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
tahun anggaran 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Jalan raya Parigi, Selasa (23/09/2025).
Dikatakannya bahwa, Partai Amanat Nasional memandang bahwa pasal 56 undang undang no 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan perundang - undangan disebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal dari DPRD Provinsi, atau Gubernur, yang mana menurut pasal 63 undang undang yang sama berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Hal ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga DPRD dengan ranah dan fungsi pembentukan Perda dapat mengajukan usul Inisiatif:
1. Tentang
perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 11 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
2. Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran
tentang
Pemerintahan Desa.
3.peraturan daerah kabupaten pangandaran
tentang
perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran,
4. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran
tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Raperda yang memiliki nilai penting yang perlu segera di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran "katanya".
Menurut Cicih,
setelah mengkaji dan mencermati 4 draft Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, kami Fraksi Partai Amanat Nasional menilai draft Raperda tersebut telah selaras dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat kabupaten pangandaran "katanya".
Tambah Cicih,
demikian lah pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional dengan ini menyatakan.' menyutujui 4 Raperda untuk di bahas pada tahapan selanjutnya "ujarnya". (Zesycka M)