JAKARTA - Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin bagi enam orang aktivis yang saat ini mendekam di balik jeruji Polda Metro Jaya. Keputusan ini diambil menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa bulan Agustus lalu. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, usai menjenguk para aktivis tersebut.
Kunjungan Lukman Hakim Saifuddin beserta rombongan dilakukan pada Selasa, 23 September 2025, di Polda Metro Jaya. Beliau menyempatkan diri untuk bertemu dengan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, serta rekan-rekannya yang turut ditahan, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana. Momen ini menjadi ajang untuk memberikan dukungan moril dan memastikan kondisi para aktivis.
“Kaitannya dengan penjamin ya, kami sudah bersepakat dari Gerakan Nurani Bangsa menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penangguhan itu. Jadi poinnya kami bersedia untuk menjadi penjamin, ” tegas Lukman kepada awak media di lokasi yang sama, Selasa (23/9/2025). Pernyataan ini memberikan secercah harapan bagi keenam aktivis yang tengah menghadapi proses hukum.
Meskipun demikian, Lukman Hakim Saifuddin memilih untuk tidak merinci lebih jauh mengenai jerat hukum yang kini membelit para aktivis. Fokus utamanya adalah mengingatkan pihak kepolisian agar senantiasa memperhatikan hak-hak dasar para tahanan selama menjalani masa penahanan.
“Tadi kami sudah sampaikan ke Bapak Kapolda dan Bapak Wakapolda bahwa hak-hak asasi manusia harus tetap bisa dipenuhi, harus bisa dilindungi, harus bisa diperhatikan dengan baik, begitu poin pentingnya, ” ujar Lukman, menekankan pentingnya perlindungan hak asasi.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi telah secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Delpedro Marhaen dan kawan-kawan kepada Polda Metro Jaya. Pengajuan ini merupakan langkah serius untuk memperjuangkan kebebasan para klien mereka.
“Kami berinisiatif dan sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada klien kami. Sampai saat ini belum ada respons terkait dengan penangguhan kami apakah dikabulkan atau tidak, ” ungkap Kuasa Hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal, pada Sabtu (6/9/2025) di Gedung YLBHI. Ia menambahkan bahwa proses pengajuan penangguhan penahanan ini masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
Maruf Bajammal juga menyuarakan keprihatinannya terhadap aturan penangguhan penahanan yang menurutnya masih memiliki banyak celah dan bergantung pada kebijakan penyidik.
“Artinya semuanya itu diserahkan kepada kemurahan hati penyidik. Kalau mereka bermurah hati itu akan dikabulkan, kalau mereka tidak senang, ya tidak akan dikabulkan, tidak ada standar yang jelas, ” keluhnya. Ia berharap ada kejelasan dan standar yang lebih objektif dalam proses penangguhan penahanan.
Proses pemeriksaan terhadap Delpedro Marhaen Cs sejak penangkapan pada Senin malam (1/9/2025) dilaporkan berlangsung intensif. (PERS)