JAMBI – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga! Ungkapan itu menimpa MWD, 51 tahun, pedagang pengepul emas yang Jumat pekan lalu (19/9), dibekuk jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Taufik Nurmandia, menjawab wartawan Senin sore (22/9), mengatakan – hingga tertangkap – MWD mengaku sudah 10 kali melakoni bisnis terlarang tersebut ke wilayah Jambi, termasuk ke Kabupaten Merangin. Artinya, jika pengakuan itu jujur, sembilan kali lolos dari bidikan aparat penegak hukum..
Disebutkan Taufik, saat dibekuk, anggotanya menyita 1, 7 Kilogram emas bernilai sekitar Rp3, 23 Miliar dari MWD bersama dua kaki-tangannya, berinisial RN, 37 tahun dan MBR, 34 tahun.
Dikatakan, MWD yang memang dalam pengintaian Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. Tersangka diciduk Jumat pekan lalu (19/9), saat melintas dengan minibus Toyota Avanza warna silver di sekitar jalan nasional Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu yang menghubungkan Kabupaten Merangin dengan Kabupaten Kerinci,
Saat digeledah, polisi berhasil menyita 16 keping emas dalam berbagai bentuk dari tangan MWD yang diduga sebagai tersangka pengepul utama. Kedua tersangka lain, RN dan MBR dari pemeriksaan penyidik, masing-masing mengaku sebagai orang dekat dan sopir.
Kepada penyidik MWD mengaku emas ilegal yang disita Polda Jambi itu, merupakan hasil pembelian dari toke dan para penambang emas ilegal di sekitar Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, dan Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu. Kedua kecamatan tersebut berada di wilayah barat Kabupaten Merangin, berbatasan dengan Kabupaten Kerinci.
“Tersangka mengaku akan melego emas tersebut ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Polda Jambi berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini. Karena merugikan negara dan nyata-nyata merusak lingkungan hidup!” beber Taufik.
Para tersangka, sebut Taufik Nurmandia, akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp100 Miliar dan kurungan penjara lima tahun.(sp)