Hari Anak Nasional Ke-41, Karutan Hadiri Acara Pemberian Pengurangan Masa Pidana Anak Binaan di LPKA Lombok Tengah

2 months ago 10

Lombok Tengah, NTB - Kepala Rutan Kelas IIB Praya, M. Syaripuddin Hazri menghadiri Acara Pemberian Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional ke-41 pada LPKA Kelas II Lombok Tengah, Rabu (23/07).

Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB, Anak Agung Gde Krisna beserta jajaran serta dihadiri oleh tamu undangan dari Seluruh UPT Pemasyarakatan di Lombok Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Sektor Batukliang, Komandan Rayon Militer Batukliang dan lainnya.

Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional pada tahun 2025 yang ke-41 dengan mengusung tema “Anak Hebat, IndonesiaKuat Menuju Indonesia Emas 2045".

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan serta pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Hari Anak.

Jumlah anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana di LPKA Kelas IIA Lombok Tengah sejumlah 20 Orang dengan rincian 3 Orang mendapatkan pengurangan masa pidana 3 Bulan dan 17 Orang mendapatkan pengurangan masa pidana 1 Bulan.

Kakanwil DitjenPas NTB, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto Pada peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2025, Pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana kepada seluruh Anak Binaan yang berada diLPKA/Lapas/dan Rutan dengan total keseluruhan 1.310 Anak Binaan.

Dari keseluruhan tersebut terdapat rincian pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN I) kepada 1.272 Anak Binaan. Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional II (PMP HAN II) kepada 38 Anak Binaan.

Sementara itu Karutan Praya, M. Syaripuddin Hazri mengatakan pengurangan Masa Pidana ini adalah salah satu wujud kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum, karena anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan pembinaan yang layak dan kesempatan untuk kembali ke masyarakat.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |