Surabaya - Kabar membanggakan datang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, yang kini resmi menyandang gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka promosi doktor yang dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Mei 2025.
Disertasi oleh Ricky Setiawan Anas mengangkat tema krusial dalam konteks hukum dan tata negara Indonesia, yakni "Kewenangan Kejaksaan Yang Integratif Dalam Penyelamatan Aset Milik Negara/daerah Guna Mewujudkan Kesejahteraan".
Tema ini sangat relevan mengingat kedudukan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai norma hukum tertinggi di Indonesia, yang tidak hanya menegaskan status Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) tetapi juga sebagai negara kesejahteraan (welfare state).
Konsep negara kesejahteraan mengamanatkan bahwa tujuan utama negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui kebijakan-kebijakan hukum yang terencana dan terimplementasi dengan baik (legal policy).
Manifestasi dari konsep negara kesejahteraan ini tertuang secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat serta berbagai pasal di dalamnya. Beberapa pasal kunci yang menyoroti aspek ini antara lain Pasal 31 ayat (2) dan (4) mengenai pendidikan, serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) yang secara khusus mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam.
Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Sementara itu, Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945 menggarisbawahi bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
Prinsip pengelolaan barang milik negara/daerah seharusnya berorientasi pada pemanfaatan potensi terbaik aset tersebut demi tercapainya kemakmuran masyarakat yang sebesar-besarnya. Namun, realitas di lapangan seringkali diwarnai berbagai permasalahan kompleks terkait pengelolaan aset negara/daerah. Beberapa permasalahan umum yang kerap muncul antara lain:
Penyalahgunaan Aset Negara/daerah oleh Oknum yang Tidak Bertanggung Jawab. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.
Administrasi Aset Negara/daerah yang Tidak Tertib. Kelemahan dalam administrasi, seperti tidak adanya bukti kepemilikan yang sah, dapat memicu sengketa dan mempersulit upaya pengamanan aset.
Aset yang Bersengketa. Sengketa kepemilikan atas aset negara/daerah dengan pihak lain menjadi tantangan serius dalam pengelolaan dan pemanfaatannya.
Penyerobotan Aset Negara/daerah oleh Oknum Secara Melawan Hukum. Tindakan ilegal ini mengakibatkan hilangnya potensi manfaat aset bagi negara dan masyarakat.
Beberapa contoh kasus yang mencuat di masyarakat menggambarkan betapa pentingnya isu penyelamatan aset negara/daerah.
Kasus sengketa Aset Hotel Sultan yang dikelola oleh pengelola Komplek Gelora Bung Karno (GBK), permasalahan klaim PT KAI di Sumatera Utara yang menyatakan sebagian besar tanahnya "dirampok", hingga pernyataan Pemerintah Kota Surabaya terkait ribuan asetnya yang dikuasai pihak swasta, menjadi bukti nyata urgensi penertiban dan penyelamatan aset negara.
Di tengah tantangan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan peran signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara/daerah.
Beberapa keberhasilan Kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir patut diapresiasi, di antaranya adalah penyelamatan aset berupa Gelora Pancasila senilai Rp 183 miliar, Jalan Kenari senilai Rp 17 miliar (melalui bidang Pidana Khusus), Yayasan Kas Pembangunan senilai Rp 5 triliun (melalui bidang Pidana Khusus), Tanah Jalan Kusuma Bangsa senilai Rp 170 miliar (melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), serta Tanah JMP 2 senilai Rp 121 miliar (melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).
Berangkat dari latar belakang permasalahan dan peran strategis Kejaksaan dalam penyelamatan aset negara, disertasi Dr. Ricky Setiawan Anas mengupas secara mendalam mengenai kewenangan Kejaksaan yang integratif dalam konteks ini. Sidang terbuka promosi doktor yang dilaksanakan pada hari ini menghadirkan tim penguji yang kompeten dan ahli di bidangnya.
Bertindak sebagai ketua sidang adalah Prof. Dr. Rudi Brata Manggala, dengan promotor Prof. Dr. Faisal Santiago dan ko-promotor Dr. Ahmad Redi.
Anggota penguji yang memberikan masukan dan penilaian konstruktif terdiri dari Prof. Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., Dr. Boy Nurdin, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdulah Sulaiman, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Oksidelfa Yanto, S.H., M.H.
Setelah melalui proses ujian terbuka yang komprehensif, Dr. Ricky Setiawan Anas berhasil mempertahankan disertasinya dengan predikat Cumlaude. Dengan demikian, mulai Rabu, 14 Mei 2025, beliau resmi menyandang gelar Doktor.
Segenap keluarga besar media Delikjatim.com dan pemuda Madura menyampaikan harapan yang tulus agar ilmu yang telah diraih oleh Dr. Ricky Setiawan Anas dapat berguna dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi institusi Kejaksaan, negara, dan bangsa Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penegakan hukum dan penyelamatan aset negara.
Selamat atas gelar doktor yang telah diraih, Dr. Ricky Setiawan Anas S.H., M.H., CSSL.@Red.