SOLOK – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok turut serta dalam pertemuan penting membahas permohonan pengadaan tanah untuk sejumlah instansi strategis dan fasilitas umum di Kabupaten Solok. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Bupati Solok, perwakilan Kodim 0309/Solok, Polres Solok, Kemenkumham Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Badan Bank Tanah, serta pemerintah nagari setempat.
Pertemuan yang digelar di Arosuka ini membahas permintaan pengadaan tanah untuk Lapas Kelas III Alahan Panjang, Polres Solok, Kodim 0309/Solok serta Fasilitas Umum Nagari Koto Gadang Guguak (meliputi tanah pemakaman dan lapangan bola) .
Selain itu, dibahas pula rencana tindak lanjut proses permohonan sertipikat Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dan Badan Bank Tanah atas tanah bekas eks-Hak Guna Usaha (HGU) Karatau Lima Sajati.
Pertemuan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Solok, Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok beserta tim, Perwakilan Kodim 0309/Solok dan Polres Solok, Kemenkumham Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Badan Bank Tanah diwakili oleh Dr. Yagus Suyadi, SH., M.Si beserta tim, Kantor Pertanahan Kabupaten Solok diwakili oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Lenny Barlianti, SP., M.Si beserta tim, Camat Gunung Talang, serta Wali Nagari Koto Gadang Guguak dan Wali Nagari Talang.
Dalam pertemuan ini, dibahas beberapa poin penting, antara lain Proses pengajuan proposal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk pengadaan tanah fasilitas umum, Koordinasi lintas instansi guna mempercepat proses perolehan tanah untuk Lapas, Polres, dan Kodim, serta Optimalisasi tanah eks-HGU melalui skema Hak Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan Badan Bank Tanah.
Dr. Yagus Suyadi dari Badan Bank Tanah menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pengadaan tanah untuk kepentingan publik. Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Solok menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi proses pendaftaran dan penetapan hak atas tanah yang dibutuhkan.
Sementara Wakil Bupati Solok menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan ketersediaan lahan bagi pembangunan infrastruktur publik. Sementara itu, Wali Nagari Koto Gadang Guguak berharap agar permohonan tanah untuk pemakaman dan lapangan bola dapat segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam mempercepat proses pengadaan tanah guna mendukung pembangunan di Kabupaten Solok. Dengan sinergi antarinstansi, diharapkan semua permohonan dapat segera diproses sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.