Kapolres Solok Imbau Warga Bijak Gunakan Simbol Budaya Populer: Soroti Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT RI

1 month ago 24

SOLOK  – Menanggapi maraknya penggunaan simbol bendera bajak laut Jolly Roger ala anime One Piece yang terlihat pada kendaraan, rumah, hingga atribut komunitas menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Kapolres Solok Polda Sumatera Barat, AKBP Agung Pranajaya, S.I.K, mengimbau masyarakat Kabupaten Solok untuk lebih bijak dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya populer, khususnya yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di ruang publik.

Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan bahwa Polres Solok memahami sepenuhnya bahwa simbol bajak laut dalam serial One Piece merupakan bagian dari hiburan dan bentuk apresiasi masyarakat terhadap budaya Jepang, khususnya anime. Namun ia menegaskan bahwa penggunaan simbol seperti bendera bajak laut perlu dilihat secara lebih luas, terutama dalam perspektif hukum dan ketertiban.

“Pada prinsipnya, kami sangat memahami bahwa simbol seperti bendera bajak laut dalam serial One Piece adalah bagian dari hiburan dan kecintaan terhadap budaya anime. Namun demikian, perlu kami sampaikan bahwa dalam konteks hukum dan ketertiban, simbol-simbol tersebut jangan sampai disalahartikan, ” ujar AKBP Agung Pranajaya, Kamis (7/8/2025).

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan simbol-simbol apapun, termasuk bendera bajak laut, yang dapat memicu keresahan sosial, kesalahpahaman, hingga dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan yang menyimpang dari norma hukum.

“Terlebih jika simbol-simbol itu dipasang di tempat umum atau kendaraan secara mencolok yang dapat melanggar peraturan lalu lintas maupun norma kesusilaan, ” tambahnya.

Meski hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait potensi pelanggaran hukum dari penggunaan bendera One Piece di wilayah hukum Polres Solok, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan dan pendekatan preventif secara humanis dan edukatif. Ia juga menegaskan keterbukaan institusinya terhadap masukan masyarakat demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif.

“Namun jika nanti ditemukan masyarakat yang mengibarkan bendera simbol bajak laut tersebut, langkah pertama adalah edukasi dan imbauan langsung. Jika tidak diindahkan, atau terbukti melanggar, maka atribut akan dicopot, ”tegasnya.

Kapolres Agung Pranajaya menambahkan bahwa penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk memahami batas antara ekspresi budaya dan tanggung jawab hukum dalam ruang publik.

“Kreativitas boleh, berekspresi juga boleh, tapi mari kita tempatkan semua itu dalam koridor yang sesuai dengan nilai-nilai hukum, adat istiadat, dan kenyamanan bersama, ” pungkas AKBP Agung.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |