Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Unsur Pidana Ditemukan, Gelar Perkara Segera Digelar

2 weeks ago 11

JAKARTA - Tragedi yang merenggut nyawa Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol), akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru. Kepolisian mengumumkan ditemukannya unsur pidana dalam kasus yang menyentuh hati banyak orang ini. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam sebuah konferensi pers yang penuh perhatian pada Senin (1/9/2025).

"Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara, " ujar Brigjen Agus Wijayanto.

Lebih lanjut, Brigjen Agus menjelaskan alasan mendasar di balik keputusan ini. "Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana, " tegasnya, menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus ini.

Proses gelar perkara yang akan segera dilaksanakan ini dipastikan akan melibatkan berbagai elemen penting. Tidak hanya dari internal Polri, seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, dan Ditpropam Polri, tetapi juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yang independen, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Keterlibatan pihak-pihak ini diharapkan dapat menjamin proses yang adil dan transparan.

Brigjen Agus menegaskan komitmen penuh Polri terhadap pengusutan kasus ini. "Pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan fakta, " janjinya kepada publik.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis yang terlibat dalam insiden nahas tersebut. Hasil pemeriksaan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh dua orang. Sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang duduk di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, disebut melakukan pelanggaran berat.

Brigjen Agus Wijayanto memaparkan hasil analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan. "Propam telah melakukan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini." Ia merinci bahwa ada dua kategori pelanggaran yang teridentifikasi dalam peristiwa ini.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis, " ungkap Brigjen Agus dalam konferensi pers yang berlangsung Senin (1/9) di Mabes Polri. (Polisi.ID)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |