Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Awerange Barru, Aparat Tutup Mata?

1 day ago 8

BARRU - Kasus ilegal logging dari Kalimantan Timur tujuan Kabupaten Barru kembali mencuat tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. 

Petugas dinilai tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku, namun hingga kini praktik pembalakan liar masih terus berlangsung.

Bahkan, ada dugaan kuat bahwa oknum kepolisian justru melindungi para pemilik pengolahan kayu yang mengolah hasil ilegal logging yang berlokasi di Mallusetasi dan Soppeng Riaja.

Hal ini terungkap berdasarkan temuan di lapangan yang sudah beberapa kali. Investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pembongkaran kayu ilegal logging di Dusun Awerange, Desa Batu Pute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Pada Jumat, 4 April 2025, dari hasil investigasi ditemukan tumpukan kayu ilegal logging yang ditutupi terpal besar yang tidak jauh dari pemukiman warga dan dekat dari bibir pantai Dusun Awerange, Desa Batu Pute. 

"Pengusaha berinisial (SL). yang ditemui di lokasi tempat penampungan kayu, mengungkapkan bahwa kayu-kayu yang ada disini berasal dari berbagai daerah, salah satunya termasuk (Kalimantan Timur).

“Kayu biasanya datang dari Kalimantan, dan. Biasanya kayu tersebut tiba di area pelabuhan dan dilakukan pembongkaran pada malam hari dengan kayu tersebut dibuang kelaut, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, kayu-kayu yang sudah tiba dilokasi tersebut nantinya akan diangkut menggunakan mobil enam roda untuk dibawa ke pengolahan kayu atau tempat somel.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik pengolahan kayu AS belum dapat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, pelaku ilegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan/atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a serta Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Barru, dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ilegal logging diwilayah hukumnya yang kian merajalela.

Jika dibiarkan, praktik ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |