Kejagung Hormati Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Chromebook

1 hour ago 2

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan sikap terbuka terhadap langkah hukum yang diambil oleh Nadiem Makarim, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Langkah ini ditempuh melalui pengajuan gugatan praperadilan.

"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Sebetulnya ini juga merupakan check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/09/2025).

Terkait bantahan kubu Nadiem mengenai ketiadaan bukti kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka, Anang memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah materi pokok perkara yang akan dibahas dalam persidangan.

"Terkait dengan yang tadi disampaikan, itu masuk ke pokok perkara. Itu nanti di persidangan, " jelasnya.

Pada hari yang sama, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, membenarkan pengajuan tersebut. "Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan, " ungkap Hana.

Hana menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejagung tidak sah. Ia berargumen bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan penahanannya juga otomatis, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah, " tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, sempat menyebutkan estimasi kerugian keuangan negara dari pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut mencapai sekitar Rp1, 98 triliun. Namun, ia menambahkan bahwa nilai kerugian negara yang resmi masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |