Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Melaksanakan Penandatangan Nota Kesepakatan

3 hours ago 3

Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatangan nota kesepakatan di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, pada hari Rabu 30 April 2025 siang.

Penandatanganan nota kesepakatan kali ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan langsung dilakukan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto. Hadir pula Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori hingga seluruh Pejabat Pemkab Pasuruan, mulai dari Para Asisten, Kepala OPD, Kabag hingga camat.

Menurut Bupati Rusdi, penandatangan nota kesepakatan ini bertujuan, untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Khususnya dalam memberikan bantuan payung hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kami ingin terus berkolaborasi dan bersinergi dengan Kejaksaan dalam memberikan bantuan payung hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan ini sebagai salah satu bukti sinergitas kami, " katanya.

Dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan, Mas Rusdi (sapaan akrab Bupati Pasuruan) ini menegaskan, akan ada banyak dampak positif yang bakal dirasakan. Salah satunya adalah terciptanya pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi juga berdaya saing.

"Alhamdulillah, kemitraan yang strategis terus terjalin, dan pastinya berdampak baik pada terwujudnya pelayanan publik yang tidak hanya baik, tapi juga berdaya saing tinggi, " jelas Rusdi.

Terpisah, Kajari Teguh menyambut baik kerja sama dengan Pemkab Pasuruan dan siap menjalankan perannya  sebagai pengacara negara dengan penuh tanggung jawab.

"Sebagai pengacara negara, kami akan membantu penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tepatnya antara Pemerintah daerah dengan warga Kabupaten Pasuruan, " terangnya.

Sambutannya, Teguh mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pasuruan atas kepercayaan yang telah diberikan, baik pendampingan maupun proses mitigasi.

Kerja sama ini mencakup beberapa perkara, diantaranya  penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul dalam interaksi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, pengelolaan aset daerah, hingga sengketa tata usaha negara lainnya yang melibatkan Pemkab.

"Sebagai mitra yang dapat memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan, kami siap. Bahkan perwakilan di pengadilan dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara, " (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |