Lombok Barat NTB - Ahli Waris Pemilik Lahan Jamaluddin menyatakan keberatannya atas tindakan Eksekusi lahan yang di lakukan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/04/2025).
Lahan persawahan seluas 38, 92 M⊃2; di Dusun Karang, Desa Babussalam Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat tersebut dianggap oleh ahli waris tidak sesuai lantaran mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Tak heran jika proses eksekusi tersebut berlangsung memanas dan nyaris bentrok. Beruntung personil dari Polres Lombok Barat dengan cepat mengendalikan situasi hingga pada akhirnya proses Eksekusi berjalan lancar sampai akhir.
Jamaluddin, Ahli waris dari lahan yang dieksekusi PN tersebut mengatakan menolak proses eksekusi dari PN Mataram tersebut pasalnya lahan tersebut masih dalam proses peradilan di PN Mataram dan Pengadilan Agama Lombok Barat.
“Kami tolak eksekusi ini, lantaran obyek yang dieksekusi masi dalam proses peradilan, “ Ucapnya.
Jamaluddin menceritakan Kasus ini berawal dari transaksi Kredit dimana Jamaluddin pada 2018 lalu sebagai debitur PT. Permodalan Nasional Madani (PNM). Saat itu Jamaluddin mengajukan kredit dengan nilai 180 juta rupiah dengan jaminan tanah persawahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Orang tuanya.
Setelah berjalan beberapa bulan angsuran, bencana alam Gempa terjadi sehingga mempengaruhi angsuran ditambah lagi COVID-19 melanda sehingga angsuran macet total.
“Sisa utang saya sekitar 120 Juta lagi, karena saya sudah mencicil totalnya sekitar 50 juta rupiah. Kami sudah melakukan koordinasi berkali-kali dengan pihak PNM namun tidak menemukan hasil hingga pada akhirnya lahan yang menjadi agunan tersebut diajukan untuk di lelang oleh KPKNL dan pemenangnya Ida Putu Ayu Oka dengan harga lelang saat itu 250 juta rupiah, “jelasnya.
Sebelumnya Jamaluddin sudah melakukan koordinasi dengan PN Mataram agar eksekusi lahan tersebut ditunda karena masih dalam proses gugatan, akan tetapi Pihak PN Mataram mengatakan tidak bisa karena perkara Gugatan dan Perkara eksekusi berbeda.
“Jadi soal gugatan dan eksekusi berbeda, jadi PN mengatakan apabila keputusan gugatan nantinya kita menangkan makan PN akan membatalkan putusan eksekusi ini, “jelasnya.
Meski demikian dengan putusan PN terkait eksekusi ini pihaknya tetap akan menempuh langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Saya akan tetap pertahankan tanah ini, saya akan lakukan upaya hukum selanjutnya, “ tutupnya. (Adb)