DENPASAR – Sudah satu tahun lebih sejak kasus dugaan penipuan tanah senilai Rp1, 85 miliar dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali, namun belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini membuat tim kuasa hukum korban angkat bicara dan mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang menimpa klien mereka.
Korban, seorang agen properti bernama Liana, membeli tanah seluas 3, 3 are di Desa Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung dari pria berinisial FH pada 2022. Transaksi itu bahkan difasilitasi oleh seorang notaris berinisial IFF dan telah diterbitkan akta jual beli (AJB). Namun, belakangan diketahui bahwa tanah tersebut sudah lebih dulu dijual ke pihak lain.
Merasa ditipu, Liana melaporkan FH pada Maret 2024. Hingga kini, proses hukum dinilai jalan di tempat. “Kami pernah menangani kasus serupa, dan bisa selesai cepat. Tapi ini sudah setahun lebih, tidak ada kejelasan, ” ujar Benny Wullur, salah satu kuasa hukum korban.
Benny mengungkapkan bahwa kerugian kliennya tidak hanya materi, tetapi juga psikologis. “Klien kami batal punya rumah dan sampai sekarang masih mengontrak. Ini menyedihkan, ” ucapnya saat ditemui Rabu (30/4/2025) di Denpasar.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, I Putu Harry Suandana Putra, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan semua bukti dan kliennya juga sudah beberapa kali diperiksa. Namun, proses penyelidikan dinilai lambat dengan alasan yang dianggap klasik.
“Katanya terlapor belum ditemukan, padahal klien kami pernah memberikan petunjuk keberadaan FH di Jakarta, ” kata Harry. Ia juga menyebut, meski sudah ada tiga kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), isinya dianggap normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
Diketahui, saat menghadap Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Nyoman Widiarsana, disebutkan bahwa gelar perkara tengah dijadwalkan untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini pun menarik perhatian publik, menjadi potret lambannya proses hukum meski bukti awal sudah dikantongi penyidik. Para kuasa hukum kini berharap atensi dari Kapolri, Propam, dan pimpinan Polda Bali untuk segera menuntaskan perkara ini secara adil. (Ray)