Kejanggalan dan Dualitas Kuasa: Kasus Penipuan Calon Anggota Polri Terungkap, Ada Dua Surat Kuasa dan Skema yang Membingungkan!

4 hours ago 1

KENDAL - Kasus dugaan penipuan terhadap calon anggota Polri di Kendal semakin memanas dengan munculnya kejanggalan dan temuan mengejutkan. Korban, Anissatur Rofiah, melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, seorang purnawirawan Polri dari SPN Banyubiru, pada 1 Maret 2025. Menurut laporan, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada kedua tersangka dengan harapan anak dari kakaknya diterima menjadi anggota Polri pada tahun 2018.

Kejanggalan pertama muncul karena penerimaan anggota Polri pada tahun 2018 dan 2020 diketahui dilakukan secara transparan dan gratis, sesuai dengan prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis). Namun, T mengklaim sebagian uang telah dikembalikan, dengan sisa yang diselesaikan secara kekeluargaan. Kuasa hukum T, Adv. Nizar S.H., mengklaim bahwa kasus ini telah selesai dengan kesepakatan damai pada 23 April 2025, setelah pengembalian Rp 20 juta. Namun, bukti kesepakatan damai tersebut tidak ditunjukkan, dan Adv. Nizar menolak memberi keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan M.

Kuasa hukum korban, Adv. Affan Ghozali, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai memang terjadi melalui WhatsApp, namun tidak ada bukti tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan. Keengganan kedua pihak untuk menunjukkan bukti semakin memperkeruh kasus ini, dengan pertanyaan besar yang muncul: Jika penerimaan Polri gratis, mengapa ada pembayaran besar yang melibatkan oknum tertentu?

Lebih mencurigakan lagi, Adv. Nizar melarang tim investigasi menemui M dengan mengatakan, "Tidak perlu mendatangi Pak M, karena tetap akan bertemu dengan saya, " yang menambah kecurigaan adanya upaya untuk menutupi informasi terkait.

Investigasi lebih lanjut mengungkap fakta bahwa Anissatur Rofiah, selain sebagai korban, mengaku bekerja sebagai wartawan di media online Suara Keadilan. Namun, kartu identitasnya tidak mencantumkan jabatan yang jelas, memunculkan pertanyaan mengenai netralitas dan objektivitasnya. Status kepegawaiannya di kantor kecamatan juga masih menjadi teka-teki, menimbulkan dugaan bahwa ia mungkin adalah PNS atau sekadar honorer.

Penyidik di Polres Kendal mengungkapkan adanya dua surat kuasa berbeda atas nama Anissatur Rofiah, masing-masing dikeluarkan oleh dua kantor hukum berbeda: Kantor Hukum MGP dan Affa Law Office. Surat kuasa yang pertama, dari Kantor Hukum MGP, mencantumkan beberapa pengacara sebagai penerima kuasa, termasuk Muhammad Justisia S.H., Agus Purnomo S.H., dan Affan Ghozali S.H., sementara surat kuasa kedua hanya mencantumkan Affan Ghozali S.H. sebagai penerima kuasa. Di samping itu, terdapat surat pernyataan dari T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, yang berjanji untuk mengembalikan uang tersebut secara angsuran kepada ibu korban, Siti Munfaridah, sebesar Rp 10 juta per bulan.

Penyidik menegaskan bahwa laporan belum dicabut meskipun Adv. Nizar mengklaim sebaliknya. Pencabutan laporan dijadwalkan pada 29 April 2025 pukul 14.00 WIB, yang semakin menambah ketidakpastian kasus ini. Tim investigasi akan terus menyelidiki, termasuk memanggil Affan Ghozali S.H. dan melakukan klarifikasi lebih lanjut tentang dua surat kuasa berbeda yang membingungkan.

Tim liputan gabungan yang mencoba menemui Anissatur Rofiah di tempat kerjanya di kantor kecamatan Kendal tidak berhasil menemukannya. Namun, melalui WhatsApp, ia mengaku sebagai anggota media online Suara Keadilan meski tidak jelas posisinya di media tersebut. Dalam percakapan tersebut, ia bahkan mengaku bisa menulis berita sendiri.

Pihak Kantor Hukum MGP dan Affa Law Office yang menangani kasus ini juga mengungkapkan bahwa Anissatur Rofiah yang menyerahkan uang tersebut atas nama Ibu Munfaridah, dan uang sebesar Rp 400 juta mengalir melalui beberapa pihak sebelum sampai ke M. Hal ini semakin memperjelas adanya jaringan atau modus operandi yang lebih besar di balik kasus ini.

Dengan berkembangnya kasus ini, transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan anggota Polri kini menjadi sorotan utama. Tim investigasi akan terus mengkroscek apakah laporan benar-benar dicabut pada waktu yang dijanjikan dan akan mengklarifikasi dua surat kuasa berbeda yang bisa memengaruhi kejelasan kasus ini. (Tem/Red1922)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |