Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di PT Perikanan Indonesia Surabaya

3 months ago 36

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perdagangan dan pengolahan hasil perikanan pada PT Perikanan Indonesia (PI) Unit Surabaya. Kedua tersangka tersebut adalah FD, Kepala PT PI Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H., penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan terhadap 22 saksi, yang dihubungkan dengan alat bukti surat dan petunjuk, " ujar Iswara, Kamis (19/6/2025).

Modus Operandi

Iswara menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua modus operandi utama yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

Pengadaan Fiktif PO PT GEM (Oktober 2023):

FD, selaku Kepala PT PI Surabaya, menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk 85.000 kg ikan cakalang. FD kemudian menghubungi P, Direktur PT SRBLI (supplier), untuk mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif.

Dokumen palsu ini digunakan FD sebagai dasar untuk menginput sistem "ACCURATE" seolah-olah PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan.

FD mengirimkan PO kepada P dan Nota Dinas kepada PT PI Pusat agar pembayaran disetujui dan dilunasi sebesar Rp1.782.458.060, - kepada P. Namun, hingga 20 November 2023, ikan tersebut tidak pernah dikirimkan oleh P.

FD dan P kemudian sepakat mengalihkan PO fiktif tersebut atas nama PT NNN, seolah-olah ikan telah diterima oleh PT NNN. FD lalu menagih pembayaran kepada PT NNN melalui P sebesar Rp2.042.688.000, -, namun hanya terealisasi pembayaran sebesar Rp825.000.000, -.

Pengadaan Fiktif PO PT UDK (Januari 2024):

Pada awal Januari 2024, untuk memenuhi target PT PI Surabaya, FD meminta P mengajukan PO fiktif atas nama PT UDK untuk 40.000 kg ikan cakalang dan 40.000 kg baby tuna.

P, selaku Direktur PT SRBLI, kembali mengirimkan Invoice dan Tally Sheet fiktif sebagai dasar bagi FD untuk menginput sistem "ACCURATE" yang menunjukkan ketersediaan ikan fiktif di PT PI Unit Surabaya.

FD mengirimkan PO kepada P dan Nota Dinas kepada PT PI Pusat agar pembayaran disetujui dan dilunasi sebesar Rp1.485.558.837, -.

Selanjutnya, P dan FD membuat seolah-olah ikan tersebut telah diterima oleh PT UDK. FD kemudian menagih pembayaran kepada PT UDK melalui P sebesar Rp1.800.068.000, -, namun hanya terealisasi pembayaran sebesar Rp25.000.000, -.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp3 miliar. Kejari Tanjung Perak masih terus mendalami fakta-fakta terkait kasus ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini meyoroti Kejari Tanjung Perak yang komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.@Red.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |