Kejati Bengkulu Sita Rp 103 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang Bebby Hussy Cs

2 hours ago 1

BENGKULU - Dalam upaya keras memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus korupsi tambang senilai Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu berhasil menyita uang tunai mencapai Rp 103 miliar. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum yang tak kenal lelah.

Plh Penkum Kejati Bengkulu, Deni Agustian, SH, MH, membenarkan pencapaian luar biasa ini. Uang bernilai fantastis tersebut secara resmi dirilis di gedung Kejati Bengkulu pada Selasa, 23 September 2025, pagi. Momen ini menandai babak baru dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini kita melakukan Press Release penyitaan uang tunai dari para tersangka yang sudah ditetapkan, " ungkap Deni Agustian.

Ketua tim penyidik, Andri Kurniawan, SH, MH, menambahkan bahwa total Rp 103 miliar uang yang disita berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pertambangan yang telah menjerat 12 tersangka. Penyelidikan mendalam dan kerja keras tim penyidik akhirnya membuahkan hasil yang membanggakan.

Proses penyitaan uang ini melibatkan penarikan dari berbagai rekening milik para tersangka, bahkan hingga ke rekening keluarga mereka. Uang tersebut berhasil diamankan setelah dikeluarkan dari beberapa bank.

"Kita menyita uang dari tersangka, penyitaan ini dari puluhan rekening para tersangka dan juga keluarga para tersangka, baik dari kasus Perintangan Penyidikan, mata uang yang ditampilkan itu dolar Amerika, Yen mata uang Jepang hingga mata uang rupiah dengan total Rp103 Miliar, " jelas Andri Kurniawan.

Kasus korupsi tambang ini memang kompleks dan melibatkan empat perkara berbeda, yaitu Tipikor, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan suap. Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri; Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa; Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy; General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy; dan Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

Selain itu, nama-nama lain yang juga terseret dalam pusaran kasus ini adalah Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman; Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman; Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander; serta Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Tak berhenti di situ, Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy, dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy, sebagai tersangka. Penetapan ini menegaskan keseriusan Kejati Bengkulu dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |