Mataram, NTB – Dua kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah ditangani Polresta Mataram menarik perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Kasus pertama adalah dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santriwati asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pondok Pesantren Aziziyah, Kapek, Gunungsari. Sementara kasus kedua menyangkut dugaan pelecehan dan persetubuhan terhadap santriwati di Ponpes Nabi Nubu, Kekait, Gunungsari. Kedua kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik.
Sebagai bentuk keseriusan, Ketua Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, turun langsung bersama timnya ke Mataram dan menggelar Rapat Koordinasi bersama Polresta Mataram yang berlangsung di Ruang Presisi Polda NTB, Rabu (30/04/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kabid Propam Polda NTB, Kapolresta Mataram, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Kasat Reskrim Polresta Mataram, serta perwakilan dari Bid Humas Polda NTB.
Dalam rapat, Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB dan Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., memaparkan proses penyelidikan dan penyidikan kedua kasus tersebut secara rinci.
AKP Regi menjelaskan, dalam kasus penganiayaan di Ponpes Aziziyah, proses penyidikan sedikit terhambat karena salah satu saksi kunci sudah tidak berada di Indonesia.
"Saksi kunci telah dikeluarkan oleh pihak pondok dan saat ini bekerja di Arab Saudi, sehingga kami kesulitan mendapatkan keterangan langsung darinya, " ungkap AKP Regi.
Sementara dalam kasus pelecehan di Ponpes Nabi Nubu, tersangka telah ditahan. Namun, Komnas HAM RI meminta agar penyidikan diperluas.
"Komnas HAM meminta agar dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini, " tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM RI meminta agar koordinasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan demi memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan akuntabel.
"Kami siap menindaklanjuti koordinasi dengan Komnas HAM RI sesuai arahan dalam rapat, baik terkait data maupun langkah-langkah hukum lanjutan, " pungkas AKP Regi.
Kedua kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Komnas HAM RI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara objektif, guna memastikan hak-hak korban terpenuhi dan keadilan ditegakkan.(Adb)