Konflik Berkepanjangan, Law Firm Prabu & Patner Siap Berantas Mafia Tanah Tangsel

5 hours ago 2

TANGSEL–  PrabuYopi rianda, SH dari Law Firm Prabu & Partners selaku kuasa hukum dari para ahli waris Tjatong Bin Djimin soroti dugaan perbuatan mal administratif petugas pencatat buku besar riwayat tanah Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan yang mencatat tanpa keterangan dan mendesak Inspektorat Tangerang Selatan untuk bertindak, karena perbuatan tersebut telah mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan.

“Kami mendesak Inspektorat Tangerang Selatan untuk menelaah informasi temuan temuan tersebut dan menanganinya sebagai laporan khusus, temuan tersebut jika tidak ditindak lanjuti oleh pemerintah, itu sama saja mencoreng citra ASN kota Tangsel khususnya, pembiaran yang dampaknya bisa membuat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota Tangsel, ” tutur Yopi selaku pengacara dari Prabu Law Firm (28/04/2024).

Lebih lanjut Yopi mengatakan dengan tegas, bahwa pihak kelurahan pondok Betung yang telah melakukan pencatatan untuk Girik Letter C Nomor 97 atas nama Tjatong Bin Djimin tanpa keterangan itu harus segera mempertanggungjawabkan dugaan mal administratif tersebut.

“Kami juga sangat mendesak untuk segera pihak Kelurahan Pondok Betung khususnya Kepala Kelurahan nya untuk segera dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dicatat dalam pencatatan buku besar riwayat tanah Kelurahan Pondok Betung, dan jika himbauan kami ini tidak ditanggapi dengan serius, kami akan melakukan langkah langkah hukum yang lebih tegas, jangan bermain atau coba coba mempermainkan hukum hanya untuk kepentingan pribadi, semakin tidak ada tanggapan itu sama saja dengan memaksa kami berfikir ada apa sebener nya dengan pihak kelurahan pondok Betung? Apa yg di tutupi?, ” ujarnya.


“Kami berharap, ini akan menjadi perhatian tambahan untuk inspektorat Kota Tangsel untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, yakni memeriksa petugas kelurahan tersebut dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum kelurahan tersebut baik dari sisi etika dan jabatan, ” jelasnya.

Yopi menambahkan, bahwa saat ini sangat menanti ketegasan pihak kepolisian Tangerang Selatan untuk segera menuntaskan kasus ini

“Kami sangat ini masih yakin pihak kepolisian Tangsel tidak akan mengecewakan hukum sekian tahun ahli waris menunggu, kami yakin Subdit Harda Polres Tangsel pasti bekerja sangat maksimal saat ini, tidak ada rasa khawatir karna kasus ini pun kami akan meminta Kasi Propam Polres Tangsel agar dijadikan atensi khusus mengingat laporan yang sudah bertahun tahun dan saat ini sudah ada jawaban dari BPN Tangsel untuk segera pihak kepolisian Tangsel khusus nya unit Harda Polres Tangsel berkoordinasi dengan BPN Tangsel agar permasalahan tersebut dapat segera di tuntaskan, alhamdulillah BPN Tangsel siap bantu semaksimal mungkin, ”tutup Yopi.

(Spyn) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |