KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dana Sosial BI dan OJK

1 week ago 7

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (9/9), dijadwalkan untuk memeriksa Pratomo Anindito, seorang Analis Senior di Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Panggilan ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK untuk periode 2020-2023.

Pratomo Anindito akan memberikan keterangan sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (9/9) menjelaskan, "Dalam lanjutan penyidikan perkara program sosial atau CSR pada Bank Indonesia dan OJK, hari ini KPK memanggil Sdr. PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih."

Penyidik KPK berencana mendalami sejauh mana pengetahuan Pratomo terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan, yang keduanya merupakan Anggota DPR RI.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9), KPK juga telah memanggil Anggota DPR Fraksi Demokrat, Iman Adinugraha, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Pemeriksaan terhadap Iman difokuskan pada aliran uang atau aset yang berkaitan dengan Heri Gunawan.

Kasus ini mulai terungkap setelah KPK menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian diperkuat dengan adanya pengaduan dari masyarakat. Heri Gunawan dan Satori ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan ini, termasuk Anggota DPR Fraksi NasDem Satori (tersangka), Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni, serta beberapa individu lain seperti sopir, teller bank, relationship officer, dan karyawan swasta.

Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp15, 86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6, 26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7, 64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1, 94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Lebih lanjut, Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana penerimaan tersebut ke rekening pribadinya melalui yayasan yang dikelolanya, menggunakan metode transfer dan setor tunai ke rekening baru yang diminta dibuka oleh anak buahnya. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat.

Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp12, 52 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp6, 30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5, 14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1, 04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Ia juga diduga merekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito.

Menanggapi hal tersebut, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, "Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut, " ujarnya di Kantor KPK, Kamis (7/8).

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |