JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi kembali bergulir di tanah Papua. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou. Langkah ini merupakan penegasan KPK dalam komitmennya terhadap setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan.
“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Proses awal ini krusial untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk memiliki dasar yang kuat sebelum dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Setelah tahap verifikasi, laporan tersebut akan melalui proses telaah mendalam untuk menentukan apakah benar-benar terdapat unsur dugaan tindak pidana korupsi yang memerlukan tindakan dari KPK.
Namun, Budi menekankan bahwa hasil dari telaah awal ini bersifat tertutup bagi publik. “Rangkaian proses pada pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat, atau dikecualikan. Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor, ” jelasnya.
Laporan yang diterima KPK ini berasal dari Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru). Mereka mengajukan dugaan korupsi yang berkaitan dengan dua proyek pembangunan di Manokwari. Proyek pertama adalah pembangunan Gedung Wanita Manokwari yang mencakup anggaran tahun 2022-2024. Proyek kedua yang dilaporkan adalah pekerjaan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan atau rekonstruksi di Jalan Perkebunan 3 Macuan, untuk tahun anggaran 2024.
Pelaporan resmi dari Agpemaru ini telah diterima oleh KPK pada Selasa (23/9) pagi, menandai dimulainya proses formal penanganan laporan ini oleh lembaga antirasuah. (PERS)