KPK Tegaskan Kinerja Tepat Sasaran Pasca Penolakan Praperadilan Tersangka EDC

2 hours ago 1

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyambut baik penolakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo. Bagi KPK, keputusan ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga antirasuah tersebut bekerja sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku.

"Artinya, sidang ini telah menguji sekaligus membuktikan bahwa proses penegakan hukum di KPK telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, " ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, proses penetapan tersangka dalam kasus ini didasari oleh kecukupan alat bukti yang sah. Hal ini yang menjadi pijakan KPK dalam menjalankan tugasnya.

Oleh karena itu, KPK menyampaikan apresiasi mendalam atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdullah Mahrus. Hakim tunggal tersebut telah menolak seluruh permohonan Indra Utoyo, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada periode 2020–2024.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim praperadilan yang telah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero), " katanya.

Lebih lanjut, KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan kasus mesin EDC bank yang masih terus bergulir. Transparansi dalam proses ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik.

Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada tanggal 26 Juni 2025. Selang beberapa hari, tepatnya 30 Juni 2025, KPK merilis nilai fantastis dari proyek pengadaan mesin EDC tersebut, yang mencapai Rp2, 1 triliun. Pada momen yang sama, KPK juga mengumumkan pencekalan terhadap 13 orang untuk bepergian ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.

Inisial para pihak yang dicekal adalah CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Kerugian keuangan negara yang diestimasi sementara terkait kasus ini mencapai Rp700 miliar, sebuah angka yang cukup signifikan, yaitu 30 persen dari total nilai proyek pengadaan Rp2, 1 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh KPK pada 1 Juli 2025.

Puncak dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga eks Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU). Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |