JAKARTA - Polisi akhirnya mengantongi informasi mengenai keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Makarim. Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui di mana Jurist Tan berada. Informasi ini disampaikan oleh Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin (22/9/2025).
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana, " ujar Brigjen Untung Widyatmoko.
Meskipun lokasinya sudah diketahui, Brigjen Untung Widyatmoko masih memilih untuk merahasiakan informasi tersebut dari publik. "Kita update nanti, " jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi.
Nadiem Makarim bukan satu-satunya yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, termasuk Jurist Tan (JT) yang merupakan mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem. Tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief (IBAM) selaku eks Konsultan Teknologi, Mulyatsyahda (MUL) yang menjabat sebagai Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, serta Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Peran Jurist Tan dalam kasus ini bermula sekitar dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai menteri, yaitu pada Desember 2019. Saat itu, Jurist Tan mewakili Nadiem untuk bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan tersebut membahas detail teknis pengadaan yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Tindak lanjut dari pertemuan itu, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK. Ibrahim kemudian secara resmi ditunjuk sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi (Wartek) Kemendikbudristek. Tugas Ibrahim adalah membantu menyusun kajian yang mengarahkan pengadaan agar menggunakan produk berbasis Chromebook.
Jurist Tan juga tercatat pernah mendampingi Nadiem Makarim saat bertemu dengan perwakilan Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. Setelah pertemuan awal tersebut, Nadiem menugaskan Jurist untuk melanjutkan pembahasan dengan Google. Hasil pembicaraan ini berujung pada kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
Sebagai staf khusus menteri, Jurist Tan juga kerap mendampingi Nadiem dalam rapat internal Kemendikbudristek. Apabila Nadiem berhalangan hadir, Jurist bersama Fiona menjadi pihak yang memimpin rapat-rapat internal terkait proyek ini.
Hingga Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan sendiri masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena belum berhasil dihadirkan ke Indonesia. (PERS)