Mantan Kadinkes Batu Bara Wahid Khusyairi Jadi Tersangka Korupsi Dana Tak Terduga Rp 1,1 Miliar

4 hours ago 2

BATUBARA - Kasus dugaan korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam korupsi realisasi dana bantuan tak terduga (BTT) tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka ini tentu menjadi pukulan telak bagi masyarakat Batu Bara. Dana BTT, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan mendesak dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga diselewengkan. Apalagi, dana ini dialokasikan untuk pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Wahid Khusyairi sebagai tersangka terkait dengan Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022.

Saat kejadian, Wahid Khusyairi memegang tampuk kepemimpinan sebagai Kadinkes Batu Bara. Selain itu, ia juga berperan sebagai pembuat anggaran. Peran ganda ini justru menjadi bumerang, karena berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai angka yang fantastis.

"Menetapkan Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770 tahun anggaran 2022, " kata Oppon Siregar, Sabtu (19/7/2025).

Angka kerugian negara akibat dugaan korupsi ini tidak main-main, mencapai lebih dari satu miliar rupiah. Jumlah ini tentu sangat signifikan dan bisa digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 yang mana perhitungan tersebut berdasarkan PKKN yang dilakukan oleh ahli, " ucapnya.

Kejari Batu Bara menjerat Wahid Khusyairi dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik untuk selalu bertindak jujur dan amanah dalam mengelola keuangan negara. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan daerah. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |