Sebuah perseteruan sengit mengenai kepemilikan lahan mencuat di Kota Kediri, memunculkan tanda tanya besar tentang legalitas dan riwayat peralihan aset yang kini menjadi objek sengketa. Pantauan media menemukan adanya papan informasi yang tegas menyatakan lahan tersebut sebagai milik ahli waris almarhum H. Abbas Zaini, namun ironisnya, di sisi lain berdiri papan aset yang mengklaim kepemilikan oleh Pemerintah Kota Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 34.
Kondisi ini jelas mengundang pertanyaan mendalam. Papan informasi yang terpasang di lokasi menyertakan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abas Zaini, yang diterbitkan pada tahun 1981 dan 1982. Lebih lanjut, papan tersebut juga mengindikasikan bahwa lahan ini berada di bawah pengawasan DPC GRIB Jaya Kota Kediri.
Basuki, selaku Perwakilan GRIB Jaya Kota Kediri, menyampaikan keprihatinannya. "Untuk kegiatan hari ini dari GRIB Jaya Kota Kediri mendampingi masyarakat yang dugaannya terzolimi atas kepemilikan lahan, " ujarnya. Ia merujuk pada dokumen-dokumen tanah Hak Milik atas nama Abas Zaini yang berlokasi di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dokumen tersebut meliputi SHM No.18/1981 seluas 2.515 m⊃2;, SHM No.19/1981 seluas 2.465 m⊃2;, SHM No.20/1981 seluas 2.505 m⊃2;, dan SHM No.67/1982 seluas 2.450 m⊃2;, semuanya atas nama Abas Zaini.
Basuki secara khusus menyoroti kejanggalan kemunculan Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 34. "Salah satunya terkait aset yang dimiliki Abas Zaini yang munculnya surat hak pakai (SHP) nomor 34 yang patut dipertanyakan asal usulnya SHP ini dari mana. Karena dari pihak ahli waris almarhum Abas Zaini sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan melepaskan aset ini. Kami nanti akan menindaklanjuti dan berusaha ada apa di balik ini semua kok bisa muncul SHP tanpa sepengetahuan ahli waris, " ungkap Basuki kepada media ini di lokasi lahan sengketa, Selasa (23/6/2026) siang.
Perasaan serupa juga diungkapkan oleh Sutrisno, S.H., M.H., selaku Tim Hukum. Ia berpandangan bahwa proses munculnya SHP tersebut cacat hukum. "Kalau melihat proses dari awal sampai akhir munculnya SHP ini merupakan cacat hukum karena Abbas Zaini ketika masih hidup bahkan sampai ahli waris tidak melakukan proses peralihan dari SHM menjadi Hak Pakai ke Pemkot , secara otomatis karena H Abas Zaini almarhum lahan tersebut pemilik sah semua ahli waris Abbas Zaini, " tegas Sutrisno.
Menyikapi situasi yang pelik ini, Sutrisno menyatakan kesiapannya bersama GRIB Jaya Kota Kediri untuk menempuh jalur hukum. "Oleh karena itu, kami sebagai tim hukum bersama Grib Jaya Kota Kediri akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, " tuturnya. Ia menambahkan, "Ia menegaskan bahwa untuk langkah selanjutnya akan membuat strategi yang matang bagaimana lahan ini kembali ke hak waris."
Lebih lanjut, Sutrisno mengungkap bahwa lahan yang masih dalam sengketa ini diduga masih dikuasai oleh Lumadi, seorang warga Kota Kediri, selaku penyewa. Basuki menambahkan kegelisahannya terkait status penyewa tersebut. "Jadi untuk sementara langkah kita menghentikan dulu semua kegiatan diatas lahan tersebut sampai sengketa lahan ini memiliki kejelasan pemilik yang sah, " ungkap Basuki sembari melanjutkan agenda mendatangi Kantor BPN Kota Kediri.
Upaya konfirmasi kepada pihak penyewa lahan, Lumadi, belum membuahkan hasil karena informasi dari tetangganya menyebutkan Lumadi sedang menunaikan ibadah haji. Dian, putri Lumadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku tidak mengetahui persoalan terkait lahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak penyewa lahan.

















































