Paguyuban Jalan Dhoho Kota Kediri Siap Mendukung Program Mbak Wali Terkait Kediri City Tourism

4 hours ago 2

KOTA KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menerapkan aturan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Dhoho Kediri.

Langkah ini diambil untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Peraturan Wali Kota (Perwal) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur jam operasional PKL.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardhani melalui Kabid Pengembangan Perdagangan Rice Oryza Nusivera, SP.MMA menyampaikan, berdasarkan peraturan yang berlaku, jam operasional PKL yang berada di jalan Doho Kota Kediri ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB - 07.00 WIB.

"Namun masih banyak pedagang yang berjualan di luar waktu tersebut, dan kami akan koordinasikan ke Satpol PP Kota Kediri selaku penegak perda, " ucapnya. 

Hal ini merupakan langkah awal dari upaya penertiban yang akan terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Kediri.

Kepala Satpol PP Kota Kediri Samsul Bahri menyampaikan, pihaknya telah melakukan Koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) kepada para PKL serta pemilik toko.

"Sebenarnya sudah ada pembicaraan yang dilakukan berkaitan dengan aturan tersebut dan kita sudah merespons hal-hal yang menjadi keberatan pembeli dan pemilik toko terhadap PKL yang beroperasi di bawah jam 21.00 WIB, " katanya.

Samsul menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah memberikan kelonggaran selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Kita berikan kelonggaran saat puasa dan hari raya karena ada permintaan dari PKL, makanya ini setelah hari raya kita peringatkan lagi untuk menaati Perda dan Perwali.

"Kita sebenarnya sudah memberikan kelonggaran, jadi berdasarkan peraturan jam berjualan pukul 21.00 WIB, maka kami toleransi memberikan waktu untuk persiapan, " ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Samsul juga mengimbau kepada seluruh PKL agar senantiasa mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Kediri.

Sementara Ketua Paguyuban Jalan Dhoho Kota Kediri Bayu Apri Kale mengatakan, pentingnya kedisiplinan dalam berjualan agar tercipta harmoni antara PKL, pemilik toko, dan masyarakat umum.

"Harapan kami, para PKL bisa memahami aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, bukan untuk membatasi rezeki. Kalau semua taat aturan, insyaallah aktivitas jual beli tetap berjalan lancar dan masyarakat pun merasa nyaman, " harap Bayu.

Sementara H.Heri Susanto selaku Dewan Pengawas Paguyuban Jalan Dhoho Kota Kediri menyampaikan Ini bukan semata soal ketertiban saja mas, tetapi juga kenyamanan dan keselamatan masyarakat khususnya yang melewati sepanjang jalan Dhoho.

"Hal ini selaras dengan pencetusan D’CITO atau tujuh program unggulan Wali Kota Kediri untuk mendukung realisasi Kediri City Tourism Ngangeni serta mewujudkan visi Kediri MAPAN (Maju, Agamis, Produktif, Aman, Ngangeni) dan diharapkan dapat bermuara pada struktur perekonomian lokal, " tutupnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |