Polres Karawang Polda Jawa Barat - Guna mencegah adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah Polsek Rengasdengklok, Anggota patroli Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, memberikan Pemahaman kepada Masyarakat Desa Amansari Kec Rengasdengklok, Kamis (24/04/2025)
Sosialisasi yang dilaksanakan anggota Patroli Aipda Ayub Wahyudin SH Bersama Brigadir Firgiawan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO
"Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Fiki Novian Ardiansyah.SH., SIK., M.KP., M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol H.Edi Karyadi.S.H. mengatakan, Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pada kesempatan tersebut Kapolsek juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah terkena bujuk rayu oknum penyalur tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal
Masyarakat agar turut serta mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dilakukan oknum Sponsor yang menjanjikan bekerja menjadi TKI/TKW ke luar negeri dengan gaji yang sangat besar", ujar Kapolsek, " Kamis (24/04/2025)
Menurut Kapolsek, masyarakat agar segera melaporkan apabila melihat, mengetahui adanya oknum penyalur tenaga kerja secara ilegal yang menawarkan kepada keluarga dan tetangga
Segera laporkan kepada bhabinkamtibmas atau ke Polsek Rengasdengklok apabila ada keluarga atau tetangga yang menjadi korban oknum sponsor, karena itu merupakan tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melanggar hukum", pungkasnya
Polres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah