SERANG - - Sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) kebanggaan dan milik masyarakat Banten, Bank Banten menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Terbaru, Bank Banten secara aktif bersinergi dalam menyukseskan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Kepala Bank Banten KCK Serang M. Nofrianto menyampaikan, "Sesuai dengan arahan Direksi dan Manajemen untuk mendukung Program Pemprov. Banten, kami khususnya di Wilayah Serang siap melayani Masyarakat dan menyukseskan program tersebut".
Ia menambahkan, "Kami senantiasa siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Sebagai informasi, Di Wilayah Kota dan Kabupaten Serang, terdapat total 11 jaringan pelayanan yang terdiri atas 1 KC, 2 KCP, dan 6 Gerai Samsat dan 2 UPT Samsat." Pungkasnya
Inisiatif dan kolaborasi yang terjalin antara Bank Banten dan Pemprov Banten ini merupakan bukti nyata dukungan Bank Banten kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai tahun 2024 dan sebelumnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Beliau mengimbau seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin. Dengan dukungan penuh dari Bank Banten, diharapkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Provinsi Banten.
(Spyn)