Pemdes Siddo Gelar Pertemuan Terbuka dengan Warga dan Media, Klarifikasi Berita Pungli 

2 hours ago 1

BARRU - Pemerintah Desa (Pemdes) Siddo, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, menggelar pertemuan terbuka pada Senin (22/9/2025).

Pertemuan tersebut digelar untuk membantah tuduhan pungutan liar (pungli) dan mengklarifikasi status kepemilikan lahan di kawasan Danau Ceppaga.

Acara yang berlangsung di Kantor Desa Siddo ini dihadiri oleh Camat Soppeng Riaja Hidayatuddin, S.IP., M.H., perwakilan media, serta warga yang mengklaim kepemilikan lahan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemdes Siddo dengan tegas membantah tuduhan bahwa ada oknum desa yang meminta "jatah 15 persen" dari hasil pertanian. 

Menurut Ambo Sakka, seorang penggarap lahan, tidak ada permintaan pungli seperti yang diberitakan.

Faktanya, proporsi 15 persen yang dimaksud adalah Pendapatan Asli Desa (PAD) yang diatur dalam Peraturan Desa Siddo Nomor 04 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Aset Desa.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk lahan yang berstatus aset desa, bukan lahan milik pribadi.

Pertemuan ini juga menegaskan bahwa kawasan Danau Ceppaga, termasuk sejumlah lahan di Dusun Congko, adalah aset desa. Status ini sudah tercatat sejak tahun 2001 melalui Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (Sismiop). 

Oleh karena itu, lahan-lahan ini tidak dapat diterbitkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara individu.

Kepala Desa Siddo, Khairul Rijal, menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dan kurangnya konfirmasi dari media sebelum berita diterbitkan. 

"Saya berharap media dapat lebih proaktif dalam melakukan konfirmasi untuk menghindari informasi yang salah dan meresahkan masyarakat", ungkapnya.

Sekretaris Desa Siddo, Damrin Cudang, menjelaskan bahwa data Sismiop ditetapkan oleh tim Sismiop pada saat itu, bukan atas inisiatif Pemdes Siddo. 

"Selain itu, warga yang mengklaim kepemilikan lahan, seperti Beddu N. dan Abdullah, tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga proses legalitas tidak bisa dilanjutkan", jelasnya.

Camat Soppeng Riaja, Hidayatuddin, menekankan bahwa pemanfaatan aset desa harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. 

Ia menambahkan bahwa Pemdes Siddo terbuka untuk membantu warga mengurus legalitas tanah, asalkan lahan tersebut bukan aset desa, tidak dalam sengketa, dan didukung oleh dokumen yang sah.

Pertemuan yang berlangsung selama empat jam ini mencapai kesepakatan bahwa pengelolaan aset desa akan terus mengacu pada aturan hukum yang berlaku, dan Pemdes Siddo berkomitmen untuk tetap terbuka serta menjalin kerja sama dengan semua pihak.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |