SOLOK – Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971, 68 bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan pula indikasi kebocoran anggaran. Seluruh dana tersebut masih berada dalam penguasaan kas daerah, tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah, serta telah diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025. Pemerintah Kabupaten Solok menilai penting untuk memberikan penjelasan yang utuh dan berbasis data agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai kondisi keuangan daerah.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, total SiLPA sebesar Rp47, 60 miliar terdiri atas kas di Kas Daerah sebesar Rp38.672.071.121, 79, kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5.480.643.084, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3.343.504.024, 89, serta kas Dana BOS dan BOP PAUD sebesar Rp102.191.741.
Dengan komposisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok memastikan seluruh dana tetap aman, tercatat secara resmi, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Salah satu penyebabnya adalah masih adanya sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang bersifat khusus atau earmarked, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, dan Dana BOS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila masih tersisa wajib dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih berada dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang masih terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak bencana banjir pada penghujung tahun 2025.
Faktor lain yang turut membentuk SiLPA adalah efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi target maupun capaian kinerja pemerintah daerah.
Di samping itu, terdapat sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan pembayarannya karena masih harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Solok juga menjelaskan bahwa dari total SiLPA sebesar Rp47, 60 miliar tersebut, terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19, 76 miliar yang telah tercatat dalam Neraca Pemerintah Daerah. Kewajiban tersebut meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan demikian, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana bebas yang dapat langsung digunakan.
Terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menyempurnakan sistem pengendalian intern dan tata kelola pemerintahan. Keberadaan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui peningkatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, penguatan sistem pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta optimalisasi monitoring dan evaluasi terhadap seluruh program pembangunan.
"Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas, " tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Solok juga mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dengan mengedepankan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.

















































