SOLOK – Kantor Pertanahan Kabupaten Solok pada Selasa, 12 Agustus 2025, melaksanakan kegiatan pengukuran dan pendataan tanah di Nagari Cupak sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Program nasional ini bertujuan memastikan seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi.
Pelaksanaan PTSL di Nagari Cupak melibatkan Tim Yuridis dan Tim Pengukuran yang bekerja sama dengan perangkat nagari serta masyarakat setempat. Tim Yuridis memverifikasi kelengkapan dokumen kepemilikan, sementara Tim Pengukuran melakukan pengukuran fisik secara langsung di lapangan. Proses ini menjadi tahapan krusial sebelum penerbitan sertifikat tanah yang sah secara hukum. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai bukti otentik kepemilikan yang diakui negara, sehingga dapat mengurangi potensi sengketa lahan di kemudian hari.
Program ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sertifikat tanah yang diterbitkan tidak hanya menjadi alat perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah. Masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha atau kredit, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Di Nagari Cupak yang mayoritas warganya bekerja di sektor pertanian, kepastian kepemilikan lahan membuka peluang pengembangan usaha tani dan peningkatan produktivitas.
Selain manfaat langsung bagi pemilik tanah, pelaksanaan PTSL juga mendukung perencanaan pembangunan daerah. Data pertanahan yang akurat membantu pemerintah dalam mengatur tata ruang, mencegah tumpang tindih lahan, serta menjaga kelestarian lingkungan. Dengan sistem pendataan yang transparan dan akuntabel, pembangunan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Solok Desrizal, S.SiT, menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam bentuk pelayanan administratif, tetapi juga edukasi terkait hak-hak pertanahan. Dengan demikian, program PTSL tidak hanya berhenti pada penerbitan sertifikat, tetapi juga meningkatkan kesadaran hukum warga.
“Kami berharap seluruh bidang tanah di Nagari Cupak terdaftar lengkap, transparan, dan akuntabel. Ini adalah pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, ” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.
Dengan langkah ini, Nagari Cupak diharapkan menjadi contoh sukses penerapan PTSL di Kabupaten Solok, yang mampu memperkuat kepemilikan tanah, mendorong investasi, dan membuka peluang pembangunan berkelanjutan di masa depan.