Penipuan Berkedok Bisnis Pakaian, Wanita di Padang Panjang Raup Ratusan Juta dari Korban

2 hours ago 1

Polres Padang Panjang. Sumbar – Drama penipuan dengan modus bisnis pakaian akhirnya terbongkar di Kota Padang Panjang. Seorang perempuan berinisial SR (32) berhasil diamankan aparat Polres Padang Panjang setelah dilaporkan menipu seorang korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula pada akhir Maret 2024, ketika korban Refina Silvia menerima tawaran pinjaman modal usaha pembuatan pakaian dari SR. Dengan iming-iming keuntungan bulanan, korban tergiur dan memberikan pinjaman awal sebesar Rp50 juta pada 3 April 2024 melalui transfer bank.

Terlapor berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024, serta mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp55 juta pada saat jatuh tempo. Awalnya, korban memang menerima pengembalian sebagian sebesar Rp2, 8 juta pada Mei 2024. Namun, setelah itu, tipu daya semakin dalam.

Untuk meyakinkan korban, SR mengirimkan bukti percakapan palsu tentang proyek pengadaan seragam sekolah. Korban yang termakan bujuk rayu kembali memberikan pinjaman tambahan sebesar Rp59, 2 juta, bahkan beberapa kali kucuran dana lain menyusul, dengan janji keuntungan tinggi.

Tak hanya berhenti di situ, korban bahkan terpaksa menggadaikan emas milik kerabat serta meminjam uang dari pihak ketiga, antara lain Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, demi memenuhi permintaan terlapor.

SR juga memalsukan dokumen Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang, yang seolah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah di rekeningnya. Namun setelah dicek ke pihak bank, dokumen itu dinyatakan palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah.

 “Hingga kini, terlapor tidak bisa membuktikan adanya pesanan baju maupun rekan bisnis yang disebutkan. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar uang justru dipakai untuk membayar utang pribadi serta kebutuhan sehari-hari, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre, JR, SH, MH.

Setelah serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus SR di kontrakannya di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat, pada 16 September 2025. Usai ditangkap, tersangka langsung diperiksa dan ditahan di Rutan Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP KARTYANA WIDYARSO WP , S.I.K., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini dan menegaskan pihaknya akan menangani perkara secara profesional hingga tuntas.

 “Benar, tersangka sudah kami amankan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik. Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, ” tegas Kapolres.

Tersangka SR dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Kapolres menambahkan bahwa kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus investasi atau pinjaman usaha yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

 “Polri hadir untuk masyarakat. Kami imbau agar warga tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa bukti yang jelas. Polres Padang Panjang akan terus bekerja maksimal melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan, ” pungkasnya.


(Berry).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |