Bogor, warta.co.id - Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa ber dasarkan pada Peraturan Presiden dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga peraturan daerah (Peraturan Bupati)Saat ini, peraturan yang relevan adalah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai pedoman utama, dan juga Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukumnya.
Dasar Hukum Utama Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan ini menjadi dasar hukum tertinggi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Keterlibatan CV. Raudah Mandiri dalam kegiatan pembangunan, Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa di beberapa desa,
di Kecamatan Ciawi dianggap asal tunjuk dan tidak transparan, tidak melalui mekanisme dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa, mengingat tidak tercantumnya, Nama pelaksana kegiatan ( CV ) sebagai pihak ketiga dalam BANER Anggaran, dan yang sangat ironis, dalam BANER anggaran pihak pelaksana kegiatan, itu dilaksankan oleh TPK dan Masyarakat. Padahal faktanya dikerjakan oleh pihak ketiga Cv , alias di borongkan.
Hal ini merupakan pembohongan publik, dalam upaya bermain dan mengelabui masyarakat. Dan yang paling menyolok penunjukan pihak ketiga CV. Raudah Mandiri bukan ditunjuk oleh TPK, sesuai tugas dan fungsinya, melaikan ditunjuk atau rekomendasi dari Kdes, atas kesepakantan bersama beberapa Kapala Desa se Kecamatan Ciawi. Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Untuk menunjuk pihak ketiga ( rekanan )
Pihak pelaksanak (CV) Saudara BRH, " Saat di konfirmasi ber kali - kali Via telpon seluler, Sangat disayangkan, ia tidak mau mengangkat telp maupun membalas chat tersebut, begitu juga Asistennya H. Y, sama ia, tindak membalas dan mengangkat telpon.Padahal hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan dalam hal ini (CV) sebagai pelaksana, perlu untuk didengar pendapatnya. Rabo (24/9/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan pada pertengahan Agustus dan September di beberapa desa , merupakan kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Tahun Anggaran 2025. Sebesar 1 Miliar Pada tahap ke 1 sebesar 60 % Semua itu merupakan upaya dalam peningkatan infrastruktur di setiap desa.
Maka dengan ini, kepada pihak penegak hukum ( APH ) Untuk melidik kegiatan pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa yang melibatkan pihak ke tiga.
Hal tersebut merupakan pintu masuk, dalam upaya melidik atas dugaan adanya praktek "Nakal" dalam pengadaan barang dan jasa,
, dan Dugaan adanya kesepakatan Fee dalam penunjukan pihak ketiga
CV. Burdah Mandiri
Audit fisik, audit keuangan dan audit prakulifikasi dan Faska kualifikasi, dalam penujukan pihak ketiga dan semua itu perlu dilakukan, Rekening Koran pihak ketiga perlu di Bongkar, agar terang benderang adanya transaksi dari RKAS Desa ke Pihak Ketiga.Semua itu dalam upaya mencari titik terang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di level desa.
Tujuan dan Prinsip Pengadaan Barang dan Jasa .Desa. Untuk memastikan pengadaan barang/jasa di desa terlaksana sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan pemerintah. Prinsip, Swakelola, prinsip keadilan dan pelaksanaan PBJ di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa itu sendiri.
Penggunaan Penyedia: Jika PBJ tidak dapat dilaksanakan secara swakelola,
maka dapat melibatkan Penyedia Barang/Jasa (pihak ketiga ) yang mampu, namun harus tetap mempertimbangkan, koridor teknis, mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa. Bukan seenaknya para Kepala Desa, untuk menentukan pihak ketiga, hal tersebut terindikasi adanya dugaan fee, yang disepakati bersama.
Yang semua itu berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Ingat ! Apa Kata Presiden Prabowo
Akan Saya Kejar Koruptor Sampai Antartika