Bandar Lampung– Dalam upaya meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap dinamika regulasi terbaru, Polda Lampung menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mekanisme Pra Peradilan. Kamis [06/08/25]
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung dengan menghadirkan Brigjen Pol Yohanes Hernowo, Penyuluh Hukum Utama Divkum Polri, sebagai narasumber utama.
Dalam penyampaiannya, Brigjen Pol Yohanes menjelaskan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak sejarah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Undang-undang ini menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda, dan disusun melalui proses panjang yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil.
Selain membahas KUHP baru, materi penyuluhan juga menyoroti pentingnya pemahaman tentang Pra Peradilan, yaitu mekanisme hukum yang berfungsi sebagai kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2018, ruang lingkup pra peradilan meliputi:
1. Penilaian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan
2. Permohonan ganti rugi dan rehabilitasi
3. Penilaian sah atau tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam sambutannya menegaskan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah strategis dalam membangun SDM Polri yang unggul dan berintegritas.
“Penyuluhan hukum ini bukan sekadar pemahaman teori, tapi juga upaya konkret dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, sesuai koridor aturan, ” ujarnya.
“Mekanisme pra peradilan bukanlah ancaman bagi penyidik yang bekerja sesuai prosedur. Namun, bila terjadi pelanggaran, proses penyidikan bisa dibatalkan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi, ” tambahnya.
Brigjen Pol Yohanes Hernowo juga menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap KUHP baru sangat krusial, tidak hanya bagi aparat hukum, tetapi juga masyarakat luas.
“Pembaruan hukum ini tidak hanya tentang penegakan aturan, tetapi juga tentang perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Diperlukan penerapan yang adil, transparan, dan akuntabel, ” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Polda Lampung berharap seluruh jajarannya semakin siap menghadapi tantangan penegakan hukum di masa depan dengan pemahaman regulasi yang mutakhir dan sikap profesional dalam setiap tindakan. [Bidhumas Polda Lampung/Udin]