Polda Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Diperiksa

6 hours ago 1

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis ketahanan energi nasional.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Susmelawati Rosya, dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7), menegaskan bahwa Polri berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

Menurutnya, langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar sejalan dengan upaya progresif Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dalam mengusut kasus serupa yang sebelumnya berdampak pada terganggunya pasokan listrik atau blackout di wilayah Sumatera.

"Melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, kami melakukan penyelidikan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus menjamin hak masyarakat dalam memperoleh layanan energi yang optimal, " ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Penyelidikan tersebut didasarkan pada dua alat bukti permulaan berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 31 Maret 2026.

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang diduga terkait dalam pengadaan batubara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.

Penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung guna memperkuat proses penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Kabid Humas Polda Sumbar memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Polda Sumbar akan terus melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen pendukung secara komprehensif serta memeriksa saksi-saksi kunci lainnya. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui media, " tegas Kombes Pol Susmelawati Rosya.

Polda Sumatera Barat berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan dalam pengadaan batubara PLTU Ombilin sehingga mampu memperkuat tata kelola sektor energi, melindungi kepentingan negara, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |