Polres Solok Dukung Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Batubara PLTU Ombilin, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

5 hours ago 5

SOLOK – Polres Solok menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat yang tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batubara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Kota Sawahlunto. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengawal sektor strategis nasional sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Kasi Humas Polres Solok, AKP Eko Kurniawan, SH, MH, mengatakan penanganan perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar merupakan implementasi nyata arahan Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor yang berkaitan dengan ketahanan energi nasional.

"Polres Solok mendukung sepenuhnya langkah Polda Sumatera Barat dalam melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Pemberantasan korupsi merupakan komitmen Polri demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi kepentingan negara, " ujar AKP Eko Kurniawan.

Ia menjelaskan, Polri terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan melalui proses penyelidikan yang mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, sehingga setiap penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut AKP Eko, pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor energi memiliki arti penting karena menyangkut kepentingan publik, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan aset negara yang harus dijaga secara optimal.

"Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, " katanya.

Sebelumnya, Polda Sumbar melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus telah menyatakan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan batubara di PLTU Ombilin. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga perusahaan penyedia batubara, yakni CV Putri Surya Pratama Natural, CV Tahiti Coal, serta konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia bersama PT Nusa Alam Lestari.

Polres Solok berharap proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar dapat berjalan lancar, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, serta memperkuat tata kelola sektor energi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |