CIREBON – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin dan mengamankan dua orang tersangka perempuan dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Minggu (20/7/2025) dini hari. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah tinggal salah satu tersangka. "Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka W di Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun. Dari hasil penggeledahan, diamankan dua orang tersangka perempuan bersama sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal, " ujar Kombes Pol Sumarni dalam keterangan persnya. Kedua tersangka yakni W (61 tahun), warga Desa Adidharma, Kecamatan Gunung Jati, dan S (40 tahun), warga Desa Arjawinangun, Kecamatan Arjawinangun, keduanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 80 butir obat keras jenis Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 6 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, Uang tunai sebesar Rp960.000, yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa seluruh obat keras tersebut adalah milik W yang digunakan untuk dijual kembali. Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). "Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan, " tegas Kombes Pol Sumarni. Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, " pungkas Kapolresta Cirebon.
Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan

- Homepage
- Technology
- Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan
Related
Pemkab Asahan Gelar Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kabupaten...
42 minutes ago
0
Menguatkan Solidaritas, Zakat Infaq dan Sedekah Disalurkan u...
53 minutes ago
0
Trending
Popular
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisas...
3 months ago
162
Tuntut Perubahan di Tubuh PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja ...
3 months ago
162
Dasantara: Ekosistem Koperasi Produsen yang Terintegrasi
3 months ago
161
Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadirkan Samsat Padang Corner ...
3 months ago
157
Berita Hoaks Tentang Mama Yohana Kogoya di Intan Jaya Terbuk...
3 months ago
149
Tabungan Puluhan Nasabah Bank 9 Jambi Dikuras "Ordal&qu...
3 months ago
143
Capaian Membanggakan Siswa SMAN 8 Kota Kediri Diterima PTN L...
3 months ago
139
SD Muhammadiyah Sapen Kembali Mendominasi ASPD DIY, Pertahan...
3 months ago
137
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Pengedar Sabu Asal Padang...
2 months ago
134
Barru Jadi Pelopor Pelantikan Koperasi Merah Putih
3 months ago
132
Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi...
3 months ago
130
Saiful Chaniago: Nepotisme Mengancam Pancasila
3 months ago
129
Wabup Iriane Iliyas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pan...
3 months ago
129
Korem 142/Tatag Gelar Syukuran HUT ke-68 Kodam XIV/Hasan...
3 months ago
126
Kepala Bappenas Soroti Transformasi Digital dan Pertumbuhan ...
3 months ago
126
Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasu...
3 months ago
123
Kebijakan Pintu Terbuka yang Semakin Luas Wujudkan Berbagai ...
3 months ago
122
Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Dan K...
3 months ago
122
Wabup Iriane Iliyas Buka Resmi Lomba Bertutur dan Lomba Puis...
3 months ago
119
Cecep, Sang Pembersih Masjid, Diundang Haji oleh Kerajaan Ar...
3 months ago
118