Polresta Magelang Gulung Tiga Kasus Narkoba Sekaligus: 163 Gram Sabu dan 2.000 Pil "Sapi" Diamankan

2 days ago 7

MAGELANG - Perang melawan narkoba terus digencarkan. Polresta Magelang kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi rutin selama Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan narkotika jenis sabu dan pil Yarindu yang dikenal luas dengan sebutan “pil sapi”.

Kasatresnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis siang (19/6/2025) bahwa pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti total 163, 65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindu.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Magelang. Ketiga kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus berkembang dan kami tidak akan tinggal diam, ” ujar AKP Tri.

Kasus Pertama: Sabu Siap Edar di Kamar Kos

Kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pandansari, Mertoyudan. Seorang tersangka berinisial BP, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, diamankan bersama 61 gram sabu yang sudah dibagi dalam paket-paket kecil siap edar.

“Tersangka menerima perintah melalui WhatsApp, mengambil sabu, lalu mengemas ulang untuk diedarkan, ” jelas AKP Tri.

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga pidana mati.

Kasus Kedua: Ribuan Pil “Sapi” dari Belanja Online

Tersangka kedua, berinisial ARS, seorang pekerja lepas, ditangkap di wilayah Gunungpring, Muntilan. Polisi menyita 2.000 butir pil Yarindu dari dua botol yang dikirim ke alamat berbeda untuk menghindari pelacakan.

“ARS memanfaatkan transaksi online dan mengacak alamat pengiriman. Barang diedarkan secara eceran, ” ujar AKP Tri.

Atas perbuatannya, ARS dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus Ketiga: Sales Antar Sabu, Ditangkap di Palbapang

Kasus ketiga melibatkan PAK, seorang sales yang ditangkap di kawasan Palbapang, Mungkid. Ia membawa 102, 65 gram sabu, dan mengaku hanya sebagai kurir yang mendapat imbalan uang.

“Tersangka sedang butuh uang dan menerima tawaran antar sabu. Namun kami sudah pantau sejak awal dan berhasil mengamankan saat eksekusi, ” terang Kasatresnarkoba.

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

AKP Tri Widaryanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Mari hidup sehat tanpa narkoba. Mohon dukungan dan doa agar kami terus bisa menjaga generasi muda dari ancaman barang haram ini, ” pungkasnya.

(Humas/ JIS Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |