Polres Pesisir Selatan , Sumbar – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengungkap kasus besar penggelapan minyak sawit mentah (CPO). Seorang pria berinisial J (50), yang berprofesi sebagai sopir mobil tangki, ditangkap di Jalan Sudirman, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Sabtu (20/9/2025) setelah buron selama lebih dari enam bulan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat korban pada 8 Maret 2025 terkait hilangnya 20.060 kilogram CPO.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku J ditugaskan mengangkut minyak CPO milik perusahaan PT BASMC untuk dibongkar di Padang Raya Cakrawala. Namun, alih-alih menjalankan tugasnya, J justru menyalahgunakan wewenang dengan menjual minyak tersebut kepada seseorang berinisial A di Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan.
Aksi penggelapan itu dilakukan pada 8 Maret 2025 di Jalan Inderapura, Kecamatan Pancung Soal. Usai melancarkan aksinya, J melarikan diri ke Batam untuk menghindari jeratan hukum.
Melalui kerja sama dan pengintaian panjang, tim Macan Kumbang akhirnya berhasil membekuk J di wilayah Batam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian, dan celana yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli minyak ilegal tersebut.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku, diruang kerjanya ia juga menyampaikan bahwa saat ini Penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pembeli minyak ilegal tersebut.
> “Benar, pelaku penggelapan CPO seberat 20 ton berhasil ditangkap di Batam setelah buron cukup lama. Kami pastikan kasus ini akan diproses secara profesional hingga ke pengadilan agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal, ” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa Polres Pesisir Selatan berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana penggelapan maupun kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan perusahaan.
“Polri selalu hadir untuk masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan bersembunyi, meskipun mereka melarikan diri keluar wilayah hukum kami, ” Tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta kemungkinan pasal tambahan terkait kerugian perusahaan yang ditimbulkan.
Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah serta aliran dana hasil kejahatan, guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
(Berry)