Sampang - RSUD Ketapang Sampang, memberikan klarifikasi atas viralnya pemberitaan di media sosial terkait pasien peserta BPJS Kesehatan/Universal Health Coverage (UHC) yang dikenakan biaya umum setelah dinyatakan pulang atas permintaan sendiri (APS).
Humas RSUD Ketapang, dr. Syafril, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit telah melaksanakan pelayanan sesuai regulasi yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Berdasarkan ketentuan, pasien yang memilih untuk pulang atas permintaan sendiri secara otomatis mengakhiri hak pembiayaan BPJS pada saat itu. Status APS menunjukkan pasien tidak lagi mengikuti rencana perawatan medis yang ditetapkan dokter penanggung jawab, " ujarnya kepada media ini. Minggu, 14 September 2025.
Kronologi Kejadian
Pada 10 September 2025, pasien berinisial L datang ke RSUD Ketapang dengan rujukan dari Puskesmas Ketapang sekitar pukul 19.30 WIB. Pasien yang merupakan peserta BPJS/UHC tersebut kemudian melahirkan secara spontan dengan ditolong dokter spesialis kandungan dan tim bidan. Namun, pasien mengalami perdarahan akibat robekan dan harus mendapatkan penjahitan. Kondisi tersebut menyebabkan kadar hemoglobin turun menjadi 7, 6 g/dL.
Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) menyarankan transfusi darah sebanyak satu kantong (PRC). Pada 11 September 2025, pihak keluarga dijelaskan kondisi pasien yang membutuhkan transfusi, serta bayi yang perlu menjalani pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Namun, setelah berdiskusi, keluarga memutuskan untuk memulangkan pasien dengan status APS dan menandatangani surat pernyataan, meski dokter spesialis kandungan telah menjelaskan risiko medis yang mungkin terjadi.
Prosedur Resmi dan Kewajiban Pembayaran
Menurut dr. Syafril, penetapan status APS dilakukan melalui prosedur resmi. Pasien maupun keluarga diberikan penjelasan lengkap terkait kondisi kesehatan, risiko medis, serta konsekuensi administratif.
"Formulir pulang APS ditandatangani sebagai bentuk persetujuan dan kesadaran keluarga atas pilihan tersebut. Konsekuensi biaya umum bukan kebijakan RSUD Ketapang, melainkan aturan nasional dalam sistem JKN, " jelasnya.
Ia menegaskan, RSUD Ketapang hanya menjalankan regulasi agar tidak terjadi klaim tidak sesuai prosedur kepada BPJS Kesehatan.
Komitmen Pelayanan
Dr. Syafril menambahkan, pihak RSUD Ketapang tetap mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis. Pulang atas permintaan sendiri sepenuhnya merupakan keputusan pasien atau keluarga, bukan paksaan rumah sakit.
"Kami mengimbau masyarakat agar memahami aturan yang berlaku. RSUD Ketapang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, baik kepada peserta BPJS maupun pasien umum. Kami juga berharap pemberitaan di media dapat berimbang, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang menyudutkan pihak rumah sakit, " pungkasnya.@Red.