Samsat Kota Solok Ajak Wajib Pajak Taat Bayar PKB, Dukung Kemajuan Daerah

11 hours ago 2

SOLOK – UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD)/Samsat Kota Solok mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Imbauan tersebut disampaikan seiring capaian positif penerimaan pajak daerah dan meningkatnya tingkat kepatuhan wajib pajak sepanjang tahun 2025.

Kepala UPTD PPD/Samsat Kota Solok, Adrian Fetriskha, SH, M.P.A., mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran strategis dalam menopang pembangunan daerah karena seluruh penerimaan pajak akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

"Jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu maupun ajakan untuk tidak membayar pajak. Pajak yang dibayarkan masyarakat disetor ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, " ujar Adrian.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2025 mencapai Rp18.975.211.750 atau 93 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sementara itu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp7.785.365.600 atau 110 persen. Adapun Pajak Air Permukaan juga mencatat capaian sebesar 127 persen dengan nilai penerimaan Rp32.941.209.

Adrian menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, sejak 5 Januari 2025 diberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Dari kebijakan tersebut, realisasi penerimaan opsen PKB di wilayah kerja UPTD PPD Solok mencapai Rp12.424.928.000.

Dengan demikian, total penerimaan PKB bersama opsen PKB sepanjang tahun 2025 mencapai Rp31.400.139.750, yang menjadi salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan di daerah.

Selain capaian penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga mengalami peningkatan signifikan. Rasio kepatuhan wajib pajak di wilayah kerja UPTD PPD Solok mencapai 62, 97 persen atau sebanyak 43.855 wajib pajak. Angka tersebut meningkat sekitar 7, 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Menurut Adrian, meningkatnya kepatuhan masyarakat tidak terlepas dari keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Ia berharap tren positif tersebut terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang menyadari bahwa membayar pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah.

UPTD PPD/Samsat Kota Solok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui berbagai inovasi dan digitalisasi layanan perpajakan. Bersama Tim Pembina Samsat, pihaknya juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar budaya taat pajak semakin meningkat.

Dengan kepatuhan wajib pajak yang terus tumbuh, diharapkan penerimaan daerah semakin optimal sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat di Kota dan Kabupaten Solok.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |