Kediri - Satreskrim Polres Kediri Kota dalam keterangan press release berhasil mengungkap kasus selama bulan Juni-Juli 2025. Yang pertama kasus pengeroyokan yang terjadi Desa Sukonyar Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengataka, berlandaskan dua dasar LP nomor 114 untuk tersangka kategori dewasa dan LP nomor 116 dimana tersangkanya kategori anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kronologis berawal pada hari Sabtu 5 Juli 2025 ada kegiatan pencak dor diadakan di wilayah Blitar. Ada beberapa orang yang pulang dari melihat pencak dor melintasi wilayah Kabupaten Kediri.
Untuk LP nomor 116 adapun tersangkanya Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ada 3 ABH. Yakni, tersangka RDF (16) status pelajar, MR (15) pelajar dan AR (18) status pelajar. Ketiga tersangka ini setelah melihat pencak dor saat sampai di Desa Sukanyar berpapasan dengan kendaraan yang ditumpangi oleh korban MC (16) dan MIK (20).
Selanjutnya, pelaku melakukan penghadangan terhadap dua korban, pelaku RDF menendang sebanyak dua kali mengenai kendaraan bagian depan korban. Kedua korban MC dan MIK jatuh dari kendaraan.
Adapun peran dari masing-masing tersangka RDF menendang duka kali mengenai kendaraan depan korban jatuh. Tersangka MR (15) menendang satu kali mengenai bagian kepala korban MC.
"Kemudian, palaku AR (18) menendang satu kali mengenai kepala korban dan pemukulan dua kali (dilihat dari rekaman) menggunakan asserois kendaraan untuk memukul kepala korban. Pelaku AR juga mencabut kunci kendaraan korban MC supaya tidak melarikan diri, " ujar AKP Cipto saat press realease di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa, Kamis (24/7/2025) pagi
Lanjut Cipto, untuk dua tersangka dewasa yaitu inisial MA (18) dan MF (20) saat berpapasan dengan korban yang hendak membeli makan di Kecamatan Ngadiluwih. Peserta konvoi ini saat berpapasan dan meneriaki pada korban teriakan yang bernada ejekan sambil menunjuk dan menendang korban sampai terjatuh.
"Kedua pelaku menendang, menginjak, memukul dan melempari batu kepada korban, yang menyebabkan pelipis kepala luka, memar pungung, lecet mata kaki sebelah kanan, " ucap Cipto.
Ditegaskan. Cipto bahwa pelaku dewasa dikenakan pasal 170 ayat (1) dan tersangka ABH dengan pasal 80 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Adapun barang bukti yang diamankan, assesoris kendaraan yang dibuat memukul korban, batu, pakaian, sepatu yang digunakan tersangka saat melakukan pengeroyokan, " ungkapnya.
Cipto menjelaskan secara detail mulai laporan kejadian sampai penangkapan para pelaku pengeroyokan. Yakni, pada saat kejadian Sabtu 5 Juli 2025 dan dilaporkan korban ke polisi pada Minggu 6 Juli 2025 satu hari setelah kejadian.
Pada hari Kamis 10 Juli selisih 4 hari dari laporan, Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku. Sabtu 12 Juli 2025 berhasil amankan pelaku ke empat dan pelaku kelima inisial MA diamankan pada hari Minggu 13 Juli 2025.
"Sampai saat ini kepolisian tetep melakukan penyelidikan karena masih ada potensi penambahan pelaku, sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan pelaku dari peristiwa yang terjadi, " ungkapnya.